Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan judi online. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Advokat Cinta Tanah Air di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Abdullah, jika RUU tersebut hanya dikaitkan dengan korupsi, DPR pada prinsipnya setuju. Namun, ia menilai perlu ada kajian agar aturan itu juga bisa diterapkan pada tindak pidana luar biasa lainnya, termasuk judi online. "Kalaupun rancangan undang-undang perampasan aset ini dikaitkan hanya dengan tindak pidana korupsi, kita sangat sepakat," ujarnya.
Abdullah menilai judi online merupakan kejahatan luar biasa karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga psikologis masyarakat. "Judol ini kan bagi saya sama juga extraordinary crime. Kenapa? Merusak sendi-sendi seluruh instrumen masyarakat. Sosial terganggu, bahkan psikologis masyarakat terkait kerugian judol itu juga, bukan hanya kerugian ekonomi tapi kerugian di sisi lain sangat banyak," jelasnya.
Penanganan aset hasil judi online juga memiliki tantangan tersendiri. Dalam sejumlah kasus, aparat bisa menemukan barang bukti atau aliran dana, namun pelaku sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim atau nominee. Selain itu, dana hasil kejahatan sering mengalir ke luar negeri. "Karena judol ini kejahatan yang tidak menunggu momentum. Kalau korupsi kan kalau ada proyek apa, ini apa, itu baru ada tindak pidana. Kalau judol ini, tiap detik, tiap menit, tiap hari, tiap minggu, tiap bulan berlangsung terus. Dan kadang lebih mengerikannya lagi uangnya enggak di Indonesia lagi, di luar," lanjut Abdullah.
Artikel Terkait
ACTA Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset yang Hati-hati dan Inklusif
Anggota DPR Harap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Akhiri Polemik Berkepanjangan
Pramono Dukung Penuh Pemberantasan Judi Online di Jakarta
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET, Empat Tersangka Ditangkap