Industri pinjaman daring (pinjol) terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pembiayaan masyarakat melalui platform ini mencapai Rp 103,73 triliun pada Mei 2026. Angka tersebut naik sekitar Rp 1,66 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 102,07 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa secara tahunan pinjol tumbuh 25,60 persen. "Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60 persen year on year dengan nominal sebesar Rp 103,73 triliun," kata Agusman dalam konferensi pers RDKB secara daring, Selasa (7/7).
Meski tumbuh pesat, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) masih terkendali di level 4,42 persen.
Kinerja Sektor Pembiayaan Lain
Di sektor perusahaan pembiayaan, piutang pembiayaan meningkat 1,71 persen year on year menjadi Rp 513,19 triliun. "Pertumbuhan terutama didukung oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 7,96 persen year on year," sebut Agusman. Dari sisi kualitas, rasio non-performing financing (NPF) gross berada di level 3,06 persen dan NPF net sebesar 0,85 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pembiayaan modal ventura pada Mei 2026 tumbuh 0,09 persen year on year dengan nilai Rp 16,36 triliun. Sementara itu, industri pergadaian mencatat penyaluran pembiayaan meningkat signifikan 57,97 persen year on year menjadi Rp 163,27 triliun. "Dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai yaitu sebesar Rp 137,20 triliun atau 84,03 persen dari total pembiayaan gadai," jelas Agusman.
OJK terus memperkuat sektor PVML melalui sejumlah inisiatif pengembangan dan pengawasan. Salah satunya dengan memberikan kebijakan tertentu secara selektif dan terukur. "Kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku umum dan hanya diberikan berdasarkan permohonan perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK atas kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku," pungkas Agusman.
Artikel Terkait
OJK Catat 3 Perusahaan Asuransi Syariah Spin-off Lewat Entitas Baru hingga Akhir Juni 2026
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.197 Triliun pada Mei 2026, Tumbuh 2,87 Persen
Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 23 Triliun pada Mei 2026, Jumlah Akun Capai 22,4 Juta
KPPU dan OJK Teken MoU Perkuat Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan