OJK Catat 3 Perusahaan Asuransi Syariah Spin-off Lewat Entitas Baru hingga Akhir Juni 2026

- Rabu, 08 Juli 2026 | 06:15 WIB
OJK Catat 3 Perusahaan Asuransi Syariah Spin-off Lewat Entitas Baru hingga Akhir Juni 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 29 Juni 2026 sebanyak tiga perusahaan telah melakukan spin-off unit usaha syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan baru. Sementara itu, sembilan perusahaan lainnya memilih mengalihkan portofolio ke perusahaan syariah lain.

"Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 1 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hermawan Bekti Sasongko, dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026).

Di sektor keuangan syariah secara umum, meskipun kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan dana kelolaan reksa dana syariah menurun, sukuk korporasi justru mencatat pertumbuhan 15,23 persen year to date menjadi Rp101,64 triliun. Per Mei 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 10,32 persen year on year (yoy), piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,87 persen yoy, dan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,64 persen yoy.

Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Dari jumlah tersebut, 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, sementara 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Inisiatif Pengembangan Keuangan Syariah

OJK juga terus mendorong pengembangan ekosistem keuangan syariah melalui berbagai program. Salah satunya adalah penyelenggaraan School of Syariah (SoS) dan implementasi Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di IAI PERSIS Garut pada 18 Juni 2026.

Melalui program SoS, OJK membekali tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menjadi Duta Literasi Keuangan Syariah. Mereka diharapkan mampu menyebarluaskan edukasi keuangan syariah secara berkelanjutan. "Melalui kegiatan ini, OJK mengukuhkan Duta Literasi Keuangan Syariah serta menggandeng Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah dalam memperluas akses keuangan syariah melalui pengukuhan Agen Layanan Keuangan Syariah yang diharapkan menjadi motor penggerak edukasi dan perluasan akses layanan keuangan syariah di lingkungan PERSIS," kata Hermawan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags