Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan jumlah akun dan transaksi aset kripto di Indonesia hingga Mei 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyebutkan bahwa kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital tetap terjaga di tengah fluktuasi nilai transaksi.
Adi mengungkapkan, nilai transaksi aset kripto pada Mei mencapai Rp 23,01 triliun, sementara transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat Rp 5,69 triliun. "Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik," ujarnya dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (7/7).
Jumlah akun konsumen kripto juga terus bertambah. Per Mei 2026, tercatat 22,4 juta akun, tumbuh 3,17 persen secara month-to-date. "Jumlah akun konsumen telah mencapai 22,4 juta akun konsumen, jadi tumbuh 3,17 persen month-to-date," kata Adi.
Proses Sandboxing dan Pajak Kripto
OJK saat ini tengah mengevaluasi tujuh permohonan untuk menjadi peserta sandboxing, yang terdiri dari tiga model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta empat model bisnis pendukung pasar. Sandboxing merupakan ruang uji coba dan pengembangan inovasi untuk menilai model bisnis, instrumen, dan tata kelola penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan sebelum resmi beroperasi.
Dari sisi perpajakan, penerimaan pajak aset keuangan digital dan kripto telah mencapai Rp 2 triliun. Adi menilai aset kripto memiliki potensi besar dalam penerimaan perpajakan, meskipun masih terdapat tantangan administrasi. "Tantangan administrasi perpajakan dalam lingkungan yang terdesentralisasi dengan lintas batas transaksi ini membutuhkan pendekatan yang adaptif, fleksibel, tapi juga membangun sovereignty dari kebijakan perpajakan yang bisa juga kita perbandingkan dengan benchmark di tingkat internasional," ujarnya.
OJK kini berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Keuangan (DJPSK), dan Direktorat Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, serta melibatkan industri. "Kita sudah mengidentifikasi masukan dari seluruh stakeholder, dan kita berkomitmen untuk nanti merumuskan opsi kebijakan yang dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum yang jelas, transparansi pelaporan yang memadai, dan yang paling penting untuk mendukung pengembangan industri ini, serta sovereignty untuk kepentingan nasional dalam pengembangan sektor ini ke depannya," kata Adi.
Artikel Terkait
KPPU dan OJK Teken MoU Perkuat Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
IHSG Terkoreksi 34,74% Sepanjang Semester I 2026, OJK Beberkan Penyebabnya
Pinjol Tembus Rp 103,73 Triliun per Mei 2026, Tumbuh 25,6%
IHSG Anjlok 34,74 Persen di Semester I 2026, OJK Ungkap Pemicunya