Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Polda Metro Jaya untuk memberantas aksi pencurian besi di fasilitas umum, seperti jembatan penyeberangan orang (JPO) dan taman. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
"Aksi orang-orang ini bisa membahayakan nyawa banyak orang. Maka saya minta Polda Metro Jaya serius memberantas pencurian berujung perusakan fasilitas umum yang sedang marak ini," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Ia menyebut para pelaku menyasar berbagai komponen besi, mulai dari pembatas waduk, tutup gorong-gorong, hingga besi di JPO. Jika dibiarkan, aksi mereka akan semakin merajalela.
"Mulai dari besi pembatas waduk, besi penutup gorong-gorong, besi di JPO, dan sebagainya. Mulanya mungkin mereka beraksi satu-dua kali, tapi kalau dibiarkan akan terus berulang dan semakin merajalela," ucap Sahroni.
Sahroni meminta kepolisian bertindak tegas. Selain membahayakan jiwa, masyarakat juga menjadi korban karena kehilangan hak atas fasilitas umum yang aman. Negara pun dirugikan akibat biaya perbaikan yang terus membengkak.
"Apalagi Jakarta kan sudah memiliki ribuan CCTV yang tersebar di banyak lokasi. Saya harap kepolisian memanfaatkannya secara maksimal untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," tutur dia.
Sebelumnya, pagar besi di taman bawah kolong flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur, raib dicuri. Warga sekitar, Ana (38), mengungkapkan pencurian terjadi dalam empat hari terakhir.
"Seminggu lalu, pagarnya masih ada, tapi beberapa hari ini, sekitar tiga sampai empat hari sudah habis, cepat sekali hilangnya pagarnya sama pencuri," kata Ana di lokasi, Selasa (7/7).
Aksi 'rayap besi' yang mencuri pagar taman itu viral di media sosial. Para pelaku beraksi secara terang-terangan pada waktu tertentu tanpa menimbulkan kecurigaan warga.
Artikel Terkait
Pramono Anung Ultimatum Pelaku Pencurian Besi di Jakarta: Pelajar Penerima KJP Terancam Dicoret
Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Haji dan Umrah, Kerugian Capai Rp116,7 Miliar
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Penyidikan Tetap Berjalan