Satuan Tugas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah pada musim Haji 2026. Hingga Senin (6/7), jumlah korban yang tercatat mencapai 3.550 orang.
Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkapkan, penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, mulai dari Bareskrim Polri hingga jajaran Polda. "Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/7).
Satgas Haji dan Umrah menangani total 64 perkara, terdiri dari 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Total kerugian korban mencapai Rp 116.701.700.000 atau sekitar Rp 116,7 miliar.
Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan korban terbanyak. Empat laporan polisi ditangani dengan jumlah korban sekitar 3.000 orang, satu tersangka ditetapkan, dan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 95 miliar.
Di Jawa Timur, polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang menjerat 145 korban dengan total kerugian sekitar Rp 9,5 miliar. Sementara itu, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dengan 282 korban dan kerugian diperkirakan Rp 8,8 miliar.
Irhamni mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji atau umrah dengan biaya murah. "Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Artikel Terkait
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Penyidikan Tetap Berjalan
Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
Polda Metro Gagalkan Pengiriman Motor Curian ke Jambi