Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Meski penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dinyatakan tidak sah, penyidikan kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo tetap berlanjut.
"Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede, Selasa (7/7/2026). Ia menegaskan putusan hakim tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan.
"Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidik kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," kata Abrianto. Ia menambahkan berkas perkara dan alat bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap dua. "Nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya," imbuhnya.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah. Putusan itu dibacakan pada Selasa (7/7/2026) dengan Polda Metro Jaya sebagai termohon.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon ... adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan ... adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon ... adalah tidak sah," ujar hakim membacakan amar putusan.
Hakim menilai penggeledahan yang dilakukan Polda Metro merupakan bagian dari penyidikan sejak 2025, namun ketentuan hukum acara yang digunakan adalah KUHAP lama. Selain itu, Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum. Hakim menemukan cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan, serta menyebut Roy telah mematuhi kewajiban lapor sebagai tersangka.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan menjadi tidak sah. "Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujarnya. Putusan hanya menyasar tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Menang Praperadilan, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
Mahfud MD: Ketidakhadiran Jokowi di Sidang Roy Suryo Bisa Pertanyakan Konsistensi
Polda Metro Gagalkan Pengiriman Motor Curian ke Jambi