Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tidak sah. Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan pada Selasa (7/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Tiga tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah karena cacat formil. Hakim menilai Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah mematuhi kewajiban lapor sebagai tersangka.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.
Hakim menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai sejak 2025, namun ketentuan hukum acara yang digunakan masih merujuk pada KUHAP lama. Hal ini menjadi dasar pertimbangan bahwa tindakan penyidik mengandung cacat formil.
Meski putusan ini menyatakan tiga tindakan penyidikan tidak sah, hakim menegaskan bahwa berkas penyidikan perkara Roy Suryo secara keseluruhan tetap sah. "Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar pada Senin (29/6) di PN Jakarta Selatan, dihadiri Roy Suryo sebagai pemohon serta perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum menyatakan bahwa penggeledahan rumah kliennya tidak sah karena tidak didasari izin dari ketua pengadilan negeri setempat. "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly Harun.
Artikel Terkait
Jokowi Siap Hadir di Sidang Kasus Ijazah Palsu, Akan Bawa Bukti dari SD hingga S1
Mahfud MD: Ketidakhadiran Jokowi di Sidang Roy Suryo Bisa Pertanyakan Konsistensi
Polda Metro Gagalkan Pengiriman Motor Curian ke Jambi
Mahfud MD: Hakim Jangan Hanya Cari Kemenangan, Tapi Tegakkan Kebenaran