Revisi UU HAM Mendesak untuk Lindungi Hak Digital dan Pembela HAM

- Selasa, 07 Juli 2026 | 14:50 WIB
Revisi UU HAM Mendesak untuk Lindungi Hak Digital dan Pembela HAM

Dunia telah berubah drastis sejak Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lahir di awal era Reformasi, regulasi itu dianggap progresif pada masanya. Namun, hampir tiga dekade kemudian, undang-undang tersebut mulai kehilangan relevansi. Dinamika zaman melahirkan ancaman baru yang tak terbayangkan pada akhir abad ke-20. Perubahan undang-undang ini bukan lagi sekadar agenda legislatif rutin, melainkan urgensi eksistensial untuk menyelamatkan masa depan keadilan di Indonesia.

Urgensi paling kasat mata adalah lompatan teknologi digital. Pelanggaran HAM kini tak lagi selalu berbentuk represi fisik, melainkan telah bermutasi ke ruang siber. Kekerasan berbasis gender online, pengawasan massal tanpa izin, hingga peretasan data pribadi berskala besar membuktikan bahwa hukum kita gagap merespons ancaman modern. Ketika platform media alternatif diblokir sepihak atau akun pers mahasiswa diintimidasi setelah mengangkat isu minoritas, UU HAM 1999 tak memiliki instrumen untuk mengintervensi. RUU HAM yang baru wajib hadir sebagai perisai digital yang kokoh.

Ada pula utang perlindungan terhadap para pembela HAM. Aktivis, jurnalis, dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas ruang hidup kerap berjalan di atas lapisan es tipis. Pelaku pelanggaran pun bergeser: bukan lagi didominasi negara, melainkan aktor non-negara seperti korporasi. Kasus kriminalisasi Sorbatua Siallagan, tetua adat di Sumatera Utara yang divonis penjara karena mempertahankan tanah leluhur, menjadi contoh nyata. Pola serupa terjadi di Rempang dan proyek strategis nasional Merauke, di mana masyarakat lokal digusur tanpa pemulihan hak. RUU HAM mendesak memasukkan pasal proteksi spesifik bagi pembela HAM agar tak mudah dikriminalisasi.

Secara institusional, hadirnya Kementerian HAM dalam struktur pemerintahan membawa tantangan baru. Tanpa batasan wewenang yang jernih, keberadaan kementerian ini rawan tumpang tindih dengan Komnas HAM. Ketegangan sempat mencuat ketika Komnas HAM menolak keras draf awal yang disusun pemerintah. Kekhawatiran muncul bahwa fungsi pengawasan mandiri akan dikerdilkan jika rekomendasi penanganan kasus harus melewati birokrasi eksekutif. Meski draf RUU kini menjanjikan rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat secara hukum, kepastian institusional ini harus dikawal ketat agar tak menjadi ajang rebutan wewenang sektoral.

Substansi hukum yang baik mustahil lahir dari proses penulisan yang cacat. Narasi perubahan RUU HAM tak boleh terjebak dalam ruang gelap birokrasi yang terburu-buru mengejar target legislasi. Koalisi Masyarakat Sipil sempat mengecam draf revisi karena menyisipkan pasal karet terkait keamanan nasional dan kepentingan umum yang berpotensi membatasi hak sipil. Kritik ini menunjukkan bahwa uji publik harus diisi partisipasi bermakna. Negara wajib mendengar masukan dari korban pelanggaran HAM di akar rumput, bukan sekadar menjadikan konsultasi publik sebagai stempel formalitas.

Merombak UU HAM adalah momentum emas bagi Indonesia untuk menegaskan posisinya sebagai negara hukum yang beradab. Ini bukan tentang memproduksi pasal baru untuk memperluas ego sektoral, melainkan memperkuat pemulihan bagi korban dan mempersempit ruang impunitas. Menunda perubahan sama saja membiarkan kompas keadilan usang, berkarat, dan kehilangan arah di tengah badai modernisasi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags