Rancangan Undang-Undang HAM yang tengah disiapkan untuk menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999 secara utuh dinilai berpotensi melemahkan independensi lembaga-lembaga hak asasi manusia nasional dan gagal mewujudkan keadilan ekologis. Catatan kritis ini disampaikan Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, dalam tayangan kanal YouTube YLBHI pada Kamis, 25 Juni 2026.
Meski menyoroti sejumlah kelemahan, Boy mengakui bahwa RUU tersebut memuat satu kemajuan penting. Pasal 44 ayat 2 tidak hanya mengatur hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tetapi juga mengaitkannya dengan perspektif keadilan antargenerasi dan keadilan ekologis. Menurut Boy, jika keadilan ekologis benar-benar hendak diwujudkan, pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus dilengkapi dengan pengakuan terhadap hak alam.
"Keberlanjutan pemenuhan hak asasi manusia juga bergantung pada keberlanjutan keberadaan alam itu sendiri," ujarnya.
Boy mengaitkan urgensi pengakuan hak alam dengan kegagalan dunia memenuhi komitmen Perjanjian Paris yang direvisi di Glasgow, yakni menahan kenaikan suhu bumi agar tidak melampaui 1,5 derajat Celsius pada 2030. Ia menyebutkan bahwa kenaikan suhu rata-rata global pada 2024 telah melampaui ambang batas tersebut, dan pada 2025 angkanya mencapai 1,72 derajat Celsius. Karena itu, ia menilai Pasal 44 perlu direvisi lebih jauh dengan menambahkan rekognisi terhadap hak alam.
Di luar catatan positif itu, Boy menyoroti sejumlah poin krusial yang dinilai justru memperburuk tata kelola HAM di Indonesia. Salah satu yang paling disorot adalah ketentuan yang menempatkan lembaga-lembaga HAM nasional termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK berada di bawah kendali menteri yang membidangi urusan HAM. Menurutnya, pengaturan ini akan menjadikan lembaga-lembaga tersebut subordinat terhadap eksekutif.
"Independensi mereka dalam mengontrol jalannya pemenuhan hak warga negara akan hilang," tegas Boy.
Ia mempertanyakan efektivitas mekanisme pengaduan rakyat jika lembaga-lembaga HAM kehilangan independensinya. Selama ini, kata Boy, rekomendasi Komnas HAM dan lembaga HAM nasional lainnya pun dinilai belum banyak ditindaklanjuti secara positif oleh pemerintah ketika lembaga tersebut masih berstatus independen di luar struktur pemerintahan. Situasi ini, menurutnya, akan semakin memburuk apabila lembaga-lembaga tersebut berada di bawah kendali eksekutif. Ia juga menyinggung tumpang tindih kewenangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM yang dinilainya kontraproduktif.
Poin krusial lain yang disoroti Boy adalah lemahnya prinsip partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU HAM. Ia mengakui WALHI telah dilibatkan dalam sejumlah forum dan telah menyampaikan siaran pers berisi catatan kritis serta permintaan penundaan pembahasan RUU. Namun, ia menegaskan bahwa partisipasi publik yang bermakna semestinya tidak berhenti pada hak untuk didengar atau hak mendapat penjelasan sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Partisipasi bermakna juga mencakup hak rakyat untuk menyatakan setuju atau menolak terhadap suatu kebijakan, hak yang tidak pernah benar-benar diberikan dalam proses legislasi di Indonesia," ujarnya.
Atas dasar itu, Boy menegaskan sikap WALHI yang mendorong penundaan pengesahan RUU HAM, bukan menolak revisi secara keseluruhan. Ia menyatakan bahwa pertanyaan utamanya bukan soal perlu atau tidaknya revisi UU HAM, melainkan apakah arah revisi tersebut benar-benar memperkuat penegakan HAM atau justru mereduksi proses substansial perlindungan hak asasi manusia.
Boy menutup pernyataannya dengan menyoroti komposisi parlemen yang menurutnya didominasi kelompok berafiliasi bisnis. Ia menilai kecil kemungkinan kepentingan lingkungan dan rakyat dapat dilegislasi secara optimal selama kepentingan investasi dan bisnis dianggap berpotensi terganggu oleh regulasi tersebut. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi adanya produk legislasi seperti UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai contoh bahwa DPR dan pemerintah masih mampu menghasilkan undang-undang yang berpihak pada kepentingan publik di tengah dominasi kelompok bisnis di parlemen.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Dinilai Bangun Narasi Kelaparan Ekstrem demi Legitimasi Program Makan Bergizi Gratis
Keraton Surakarta Ajukan Keberatan Atas Pendaftaran Merek Pakubuwono XIV oleh Pihak Ketiga
Wamenaker: Pariwisata dan Budaya Jadi Sektor Strategis Ciptakan Lapangan Kerja
Remaja 18 Tahun di Makassar Bacok Pencari Rumput karena Dendam Keluarga