Kepolisian meningkatkan status penanganan kasus tewasnya Sutrimo, yang disebut sebagai kepala rumah tangga dan orang kepercayaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya peristiwa hukum yang layak ditindaklanjuti. "Dari hasil laporan hasil penyelidikan tersebut diduga ada satu peristiwa hukum yang itu dapat kami naikkan ke proses penyidikan. Dari bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya dalam jumpa pers di Polresta Banyumas, Rabu (12/8).
Dalam proses penyidikan, ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo menjadi langkah krusial. Iman menegaskan bahwa hasil ekshumasi dan autopsi akan dijadikan alat bukti untuk mengungkap penyebab kematian. "Hasil ekshumasi dan autopsi ini akan menjadi alat bukti di dalam kami menjalankan proses penyidikan ini," jelasnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah seiring kebutuhan penyidikan. "Kami terus juga melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi-saksi berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami peroleh tersebut," imbuh Iman.
Iman menambahkan, proses penyidikan ini diarahkan untuk menetapkan tersangka. "Proses penyidikan ini dalam rangka menuju ke arah sana (penetapan tersangka). Mudah-mudahan kami menemukan fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang diperoleh nanti apa yang menyebabkan kematian daripada yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ekshumasi merupakan bagian dari scientific crime investigation. "Dari pendekatan multidisipliner berbasis bukti ilmiah untuk memperoleh keterangan medis dan bukti forensik yang dapat membantu membuat terang penyebab meninggalnya almarhum Sutrimo," kata Budi.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Empat Saksi dan Dua Tersangka dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus
Ekshumasi Sutrimo: Dokter Forensik Ambil Sampel untuk Uji Toksikologi
Ekshumasi Sutrimo Selesai, Polisi Tak Temukan Luka Kekerasan
Polisi Ekshumasi Jasad Sutrimo, Tunggu Hasil Laboratorium