Pramono: Penertiban TPA Ilegal Tak Bisa Instan, Perlu Proses

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:06 WIB
Pramono: Penertiban TPA Ilegal Tak Bisa Instan, Perlu Proses

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di ibu kota tidak bisa dilakukan secara instan. Perubahan pola pengelolaan sampah membutuhkan proses yang panjang, mengingat banyak pihak telah lama menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

"Untuk menangani persoalan sampah ini gak bisa simsalabim," ujar Pramono saat memberikan pembekalan kepada calon kepala OJK daerah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (12/8).

Pramono menyadari bahwa langkah penertiban TPA ilegal berpotensi memicu penolakan dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh pengelolaan sampah yang bermasalah. "Orang sudah banyak yang mendapatkan kenikmatan dari itu. Pasti nanti banyak juga yang kemudian menyerang saya sebagai gubernur," katanya.

Pemprov DKI kini mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar mengangkut dan membuang menjadi memilah, mengangkut, hingga mengolah. "Karena apa? Dulu polanya hanya angkut, buang. Sekarang menjadi pilah, angkut, olah. Sesuatu yang sangat berbeda," jelas Pramono.

Untuk menindak pihak yang masih menjalankan praktik pengelolaan sampah bermasalah, Pramono menyiapkan sejumlah langkah bertahap, mulai dari pengumuman hingga pemberian sanksi tegas. "Yang pertama diumumkan. Yang kedua didenda. Yang ketiga PT-nya yang selama ini mendapatkan keuntungan dari horeka (hotel, restoran, dan kafe) yang ada. Kalau dia tidak bisa memperbaiki, tutup," tegasnya.

Sebelumnya, Pramono mengungkapkan bahwa lokasi penimbunan sampah ilegal di Nagrak berada di lahan milik PT Granito dan Yusi. Sampah yang ditimbun diduga berasal dari sektor horeka. Pengelola lahan disebut menerima bayaran untuk mengangkut sampah dari tempat usaha tersebut, namun justru membuang dan menimbunnya secara sembarangan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags