Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Indonesia menemukan kelemahan mendasar dalam draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang saat ini beredar. Naskah tersebut dinilai sama sekali tidak memuat definisi yang jelas mengenai masyarakat adat, tanah ulayat, dan hak-hak tradisional. Akibatnya, pengakuan terhadap hak masyarakat adat tetap bersifat bersyarat dan harus tunduk pada berbagai undang-undang sektoral lain.
Temuan ini disampaikan oleh Erwin Dwi Kristianto dari Perkumpulan HuMa Indonesia dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube YLBHI pada Kamis, 25 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam RUU tersebut yang secara eksplisit mendefinisikan entitas masyarakat adat dan hak-hak tradisional mereka.
“Tidak ada satu pun pasal di dalam RUU ini yang menyatakan bagaimana masyarakat adat, bagaimana tanah ulayat, dan bagaimana hak-hak tradisional didefinisikan. Sama sekali tidak ada,” kata Erwin.
Menurut Erwin, RUU HAM memang menyebut hak masyarakat adat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun, pengakuan itu diberikan secara bersyarat, yakni sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang lain. Konsekuensinya, masyarakat adat harus kembali menundukkan diri pada Undang-Undang Kehutanan, Peraturan Menteri ATR Nomor 14 Tahun 2024, dan berbagai aturan sektoral lainnya.
“Artinya apa? Masyarakat adat harus menundukkan dirinya kembali kepada Undang-Undang Kehutanan. Masyarakat adat harus menundukkan dirinya kembali kepada Permen ATR 14/2024 dan seluruh undang-undang sektoral lain,” ujarnya.
Berdasarkan catatan HuMa, setidaknya ada 11 jalur berbeda yang harus ditempuh masyarakat adat untuk memperoleh pemenuhan haknya secara utuh. Pola ini, menurut Erwin, tidak berbeda dari watak pengakuan bersyarat, berlapis, dan sektoral yang sudah berlangsung sejak 1945.
Untuk menggambarkan dampak nyata dari ketidakjelasan pengaturan ini, Erwin memaparkan beberapa contoh kasus di lapangan. Salah satunya adalah praktik peradilan adat di Desa Balaban Ella, Kalimantan Barat. Peradilan adat berlangsung di sebuah rumah panjang sepanjang 30 meter di tengah hutan. Masyarakat adat di sana menjalankan proses secara deliberatif tanpa menyadari adanya aturan baru yang mewajibkan putusan adat didaftarkan ke pengadilan negeri.
Contoh lain datang dari kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Di sana, seorang petani bernama Bu En bersawah tanpa mengetahui bahwa lahannya berada di dalam area yang telah dipatok sebagai kawasan taman nasional. Erwin juga menyoroti nasib masyarakat adat Kasepuhan Karang yang harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan pengakuan melalui peraturan daerah di tingkat kabupaten. Setelah itu, mereka masih harus mengajukan permohonan ke pemerintah pusat di Jakarta untuk pengakuan hutan adat. Namun, pengakuan atas keseluruhan wilayah adat tetap belum tuntas karena bersinggungan dengan kewenangan kementerian lain.
Erwin mengingatkan bahwa hingga kini terdapat sekitar 30 juta hingga 40 juta warga Indonesia yang mengidentifikasi diri sebagai masyarakat adat. Mereka masih menunggu pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang sudah dibahas selama lebih dari 20 tahun.
Ia menelusuri akar persoalan ini hingga pertengahan tahun 1940-an. Saat itu, dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Soepomo menyebut bahwa unit-unit sosial dan politik masyarakat adat seperti nagari, marga, dan huta telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
“Sejak 1945 hingga hari ini ada banyak undang-undang yang kemudian mensyaratkan bahwa masyarakat adat harus diakui dengan bersyarat, berlapis, dan sektoral,” kata Erwin.
Menutup pemaparannya, Erwin menegaskan sikap HuMa yang berpegang pada prinsip pluralisme hukum. Prinsip ini meyakini bahwa dalam satu ruang dan waktu yang sama, beberapa sistem hukum dapat berlaku berdampingan.
“Jika pengurus negara akan mengesahkan RUU Hak Asasi Manusia seperti draf yang ada beredar hari ini, percayalah, hukum kami adalah hukum rakyat,” ujar Erwin.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Perempuan Disiksa dan Disekap Kekasih di Empat Kos Hingga Nyaris Buta
KSP: Pernyataan Prabowo soal Pendanaan Demo Berdasar Informasi Akurat, Tindak Lanjut Hukum Disiapkan
Rumah Kosong di Tepi Sungai Ciliwung Petamburan Roboh Akibat Abrasi
Ustadz Adi Hidayat Peringatkan Prabowo soal Konsekuensi Akhirat Jika Khianati Rakyat