Kabar kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah sudah menjadi pemandangan yang lazim. Gubernur, bupati, wali kota, pejabat daerah, hingga pihak swasta ikut terseret dalam perkara yang berawal dari proyek atau kebijakan pemerintah. Kasusnya berbeda-beda, tetapi polanya terasa berulang: kewenangan yang seharusnya untuk kepentingan publik justru menjadi ruang untuk kepentingan lain.
Hingga pertengahan tahun 2026, KPK mencatat telah melakukan 12 OTT, dengan kepala daerah menjadi salah satu kelompok yang paling banyak terjerat. Angka itu cukup untuk menunjukkan bahwa korupsi di daerah bukan persoalan sesekali, melainkan masalah yang lebih panjang. Karena itu, setiap kali OTT terjadi, pertanyaan yang tidak kalah penting dari siapa yang ditangkap dan berapa lama proses hukumnya adalah: setelah semua itu selesai, apa yang berubah?
Penindakan tetap penting. Orang yang terbukti korupsi harus bertanggung jawab secara hukum. Namun, jika perkara serupa terus muncul, sudah saatnya melihat lebih jauh. Jangan sampai kita hanya sibuk mencari siapa yang salah, sementara cara kerja pemerintahan yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan tidak pernah benar-benar diperiksa.
Di balik korupsi yang berulang
Provinsi Bengkulu menjadi contoh yang menarik. Dalam beberapa periode pemerintahan, tiga gubernur yang pernah menjabat tersandung perkara korupsi. Terakhir pada 2024, gubernur yang menjabat saat itu kembali berhadapan dengan KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Setiap perkara tentu berbeda: aktornya, waktunya, dan konstruksi hukumnya tidak bisa disamakan. Tetapi ketika korupsi kembali muncul di lingkungan kekuasaan yang sama, ada baiknya kita tidak berhenti pada persoalan individu. Cara kewenangan dikelola, bagaimana keputusan dibuat, dan seberapa kuat pengawasan bekerja juga layak diperiksa.
Robert Klitgaard, ekonom yang banyak meneliti korupsi dan reformasi kelembagaan, pernah menjelaskan bahwa risiko korupsi akan semakin besar ketika kewenangan dan ruang diskresi tidak diimbangi akuntabilitas yang memadai. Sederhananya, semakin besar ruang seseorang untuk menentukan sesuatu, semakin penting pula memastikan ada mekanisme yang dapat mengawasi keputusan tersebut.
Kerangka ini dekat dengan keseharian kita: siapa yang menentukan proyek, bagaimana anggaran disusun, bagaimana pengadaan dilakukan, dan sejauh mana keputusan pejabat dapat diperiksa.
Alarm yang diabaikan
Menariknya, KPK sebenarnya sudah memiliki instrumen untuk membaca risiko tersebut. Kabupaten Rejang Lebong bisa menjadi contoh. Sebelum OTT KPK pada Maret 2026, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 di kabupaten tersebut berada di angka 70,36, turun 4,26 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, indikator pengadaan barang dan jasa dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 hanya berada di angka 61 dan dinilai rentan. Data itu muncul sebelum OTT KPK di kabupaten tersebut.
Tentu tidak tepat mengatakan bahwa skor SPI yang turun menyebabkan OTT. SPI bukan alat untuk meramalkan kapan seseorang akan ditangkap. Namun, data tersebut penting sebagai alarm bagi penyelenggara pemerintahan. Sebab sebelum sebuah perkara menjadi urusan penegak hukum, sebenarnya sudah ada informasi yang menunjukkan bagian mana dari tata kelola yang perlu diperbaiki. Pertanyaannya, apakah alarm tersebut benar-benar didengar dan ditindaklanjuti?
Hal yang sama bisa dilihat di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Pada 2024, skor SPI provinsi berada di angka 71,76. KPK masih menempatkannya dalam kategori rentan dan mencatat sejumlah persoalan pada pengelolaan SDM, pengadaan barang dan jasa, penganggaran, serta praktik trading in influence. Dalam MCP 2024, rata-rata skor 11 pemerintah daerah di Bengkulu mencapai 73,22 persen, tetapi penganggaran dan pengadaan barang dan jasa masih menjadi bagian yang perlu diperbaiki.
Setahun kemudian, skor SPI Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu turun menjadi 62,16, atau turun 9,60 poin dalam satu tahun. Pada periode yang sama, skor SPI nasional justru meningkat dari 71,53 pada 2024 menjadi 72,32 pada 2025. Artinya, ketika secara nasional ada perbaikan, Provinsi Bengkulu justru mengalami penurunan yang cukup tajam.
Di titik ini, penyelenggara pemerintahan di setiap level punya pekerjaan rumah yang jelas. Tidak perlu menunggu ada kasus baru untuk mulai bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Apakah titik rawan dalam pengadaan sudah diperbaiki? Apakah persoalan penganggaran yang sebelumnya dicatat KPK sudah ditindaklanjuti? Apa yang berubah setelah hasil SPI diketahui? Dan ketika SPI kembali diukur tahun depan, apakah publik bisa melihat perbaikan yang nyata? Pertanyaan semacam ini lebih penting daripada sekadar memperdebatkan siapa yang harus disalahkan setelah sebuah kasus muncul.
Jangan tunggu OTT berikutnya
Pemberantasan korupsi tidak berhenti ketika seseorang ditangkap. Penindakan memang menunjukkan bahwa hukum bekerja, tetapi pencegahan seharusnya membuat penyalahgunaan kewenangan semakin sulit terjadi.
Bengkulu hanyalah salah satu contoh. Apa yang terjadi di daerah lain tentu memiliki cerita dan persoalan masing-masing, tetapi pola besarnya sama: ketika kewenangan semakin besar, sementara pengawasan dan akuntabilitas tidak cukup kuat, ruang penyalahgunaan akan selalu terbuka.
Karena itu, pekerjaan mencegah korupsi tidak semestinya baru dimulai ketika KPK datang. Pemerintah provinsi, kabupaten, kota, maupun penyelenggara pemerintahan di tingkat lain di seluruh Indonesia sebenarnya sudah memiliki berbagai instrumen untuk membaca titik rawan di institusinya masing-masing. Tinggal bagaimana hasilnya benar-benar digunakan untuk memperbaiki cara kerja pemerintahan.
OTT tetap diperlukan, penegakan hukum tetap harus berjalan. Tetapi keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak kepala daerah yang berhasil ditangkap. Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah berbagai kasus itu terjadi, penyelenggara pemerintahan sudah memperbaiki sistemnya. Apakah titik rawan yang sudah diketahui benar-benar dibenahi, apakah pengawasan diperkuat, dan apakah masyarakat akhirnya melihat pemerintahan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab kalau setiap kasus hanya berakhir pada penangkapan satu atau beberapa orang, sementara cara kerja yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan tetap sama, kita sebenarnya belum menyelesaikan persoalannya.
Artikel Terkait
Jaksa KPK: Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji
KPK Periksa Komut PT Dosni Roha Logistik Terkait Kontrak Bansos Beras
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Disidang atas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dedi Congor Terjerat Kasus Gratifikasi yang Diselidiki Polisi sejak 2023