Warisan Budaya Butuh Dukungan Nyata Pemerintah dan Masyarakat

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:20 WIB
Warisan Budaya Butuh Dukungan Nyata Pemerintah dan Masyarakat

Warisan budaya harus tetap hidup dan memberi manfaat berkelanjutan, bukan sekadar menjadi peninggalan sejarah. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan hal itu saat membuka diskusi daring bertema 'Siapa Menjaga Warisan Bangsa? Membangun Kemitraan Negara, Masyarakat Adat, dan Pemilik Warisan Budaya' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/8/2026).

Menurut Rerie, warisan budaya merupakan bukti nyata hubungan antara masa lalu dan masa kini yang dapat membentuk identitas bangsa. "Warisan budaya merupakan bukti nyata hubungan antara masa lalu dan masa kini yang dapat membentuk identitas bangsa, bagian dari upaya membangun karakter anak bangsa," ujarnya.

Ia menekankan bahwa aset budaya tidak hanya dipelihara sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga harus menjalankan fungsi sosial, budaya, spiritual, pendidikan, dan adat. Namun, banyak pengelola aset budaya saat ini terbebani dalam menjaga kelestarian warisan yang berdiri di atas lahan berstatus hak milik perseorangan. Rerie menilai kebijakan pelestarian yang ada belum terintegrasi dengan baik. "Diperlukan langkah besar untuk mewujudkan pelestarian cagar budaya yang menyeluruh dan berkelanjutan di Tanah Air," tegasnya.

Pengakuan Masyarakat Adat

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, secara konstitusional, Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat, sepanjang adat istiadatnya masih hidup dalam keseharian mereka. Ia mengungkapkan pihaknya terus berupaya menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat. "Harapannya, keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi warisan budaya, wilayah, atau kawasan masyarakat adat," kata Rifqinizamy.

Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI (Kemenbud) Prabawa Dwi Putranto menegaskan bahwa penetapan cagar budaya tidak mengambil alih kepemilikan aset. Dasar hukum yang dijalankan saat ini adalah Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menjadi jaminan konstitusional dalam pelestarian. Namun, ia mengakui pelaksanaan aturan tersebut masih menghadapi hambatan di lapangan. Contoh praktik penetapan tanpa menghilangkan hak milik adalah kawasan adat Baduy di Banten dan Kepatihan Mangkunegaran di Solo. "Saat ini, tantangan di lapangan dalam pelestarian cagar budaya antara lain adanya tumpang tindih zonasi, serta kesenjangan insentif dan kompensasi bagi pengelolanya," kata Prabawa.

Pengelolaan Taman Soekasada Ujung

Badan Pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem, Anak Agung Made Dewandra Reinhard Djelantik, mengungkapkan bahwa taman tersebut merupakan peninggalan Kerajaan Karangasem, Bali. Kawasan itu terdiri dari tempat peristirahatan, tempat menerima tamu, dan tempat meditasi. "Jadi, selain tempat budaya, Taman Soekasada Ujung juga tempat spiritual," jelasnya. Kawasan seluas 11 hektare itu kini dikelola bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem dan keluarga Kerajaan Karangasem. Dewandra mengakui butuh biaya besar untuk mengelolanya, sehingga ia berharap ada kejelasan bentuk dukungan agar pelestarian dapat berkelanjutan.

Arkeolog dan Pakar Pelestarian Warisan Budaya Indonesia Wiwin Djuwita Ramelan mengingatkan bahwa penetapan cagar budaya harus berdasarkan penilaian nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. "Saat ini, ada gejala penetapan cagar budaya tidak lagi didasari pertimbangan nilai penting yang mendalam," katanya. Padahal, penetapan itu mengandung konsekuensi wajib untuk melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan. Wiwin menekankan pentingnya konsep living heritage dalam penetapan cagar budaya.

Wakil Ketua Komisi X Kurniasih Mufidayati menambahkan, saat ini ada Panitia Kerja (Panja) tentang perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya. Menurutnya, isu kolaborasi antara perlindungan dan pemanfaatan sangat penting. Regulasi, kelembagaan pemerintah dan masyarakat, serta aspek sosial harus menjadi perhatian serius dalam pengembangan cagar budaya.

Kolaborasi dan Kepercayaan

Pencinta Warisan Budaya Anak Agung Ayu Manik Mulyaheni menilai para pemilik, pewaris, masyarakat adat, komunitas, dan pemerintah sebenarnya memiliki tujuan yang sama dalam menjaga warisan budaya. Namun, yang sering terjadi adalah kurangnya rasa saling percaya. "Kekhawatiran sering muncul ketika sebuah aset budaya ditetapkan sebagai cagar budaya, karena masyarakat pemilik aset tersebut khawatir akan muncul pembatasan yang mengurangi ruang gerak mereka," ujarnya. Padahal, yang dibutuhkan adalah kolaborasi setara dan saling menghormati.

Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau, yang juga pelaku budaya di Istana Kedatuan Luwu, menegaskan filosofi bahwa apa yang dianut dan dipahami pemimpin dan masyarakat adalah satu. Ia mengakui 12 anak suku di wilayah Kedatuan Luwu menghadapi permasalahan penetapan tanah adat. Menurutnya, hukum adat dan adat memiliki makna berbeda: hukum adat adalah tatanan, sedangkan adat adalah perilaku. "Perilaku manusia akan menghasilkan tatanan adatnya," ujarnya.

Bupati Luwu Utara dua periode (2000-2004 dan 2005-2009) sekaligus inisiator RUU Masyarakat Adat Muchtar Luthfi Andi Mutty mengungkapkan bahwa Datu Luwu selalu menjadi harapan terakhir bila ada konflik masyarakat yang belum tuntas. Kerajaan atau kesultanan saat ini masih diakui perannya oleh masyarakat setempat, tetapi dari perspektif negara, posisi mereka tidak jelas. "Apakah ketika mereka mengambil keputusan masih diakui oleh negara?" ujar Luthfi.

Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat bahwa agar diakui negara, masyarakat adat perlu diperkuat dengan hadirnya undang-undang yang mengakui peran dan eksistensi mereka. "Terwujudnya UU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi narasi besar yang terus hidup," kata Saur.

Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda; Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran dan Zonasi, Direktorat Warisan Budaya Kemenbud Prabawa Dwi Putranto; Badan Pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem, Anak Agung Made Dewandra Reinhard Djelantik; serta Arkeolog Dr Wiwin Djuwita Ramelan. Hadir pula Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr Kurniasih Mufidayati; Patron Taman Ujung Agung Ayu Manik Mulyaheni; dan Opu To Bau (Datu Luwu ke-40) Andi Maradang Mackulau sebagai penanggap.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags