Menkeu Soroti Tarif Depo Kontainer dan Perizinan Hutan di Aceh

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:12 WIB
Menkeu Soroti Tarif Depo Kontainer dan Perizinan Hutan di Aceh

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dua persoalan utama dunia usaha yang dibahas dalam sidang kanal debottlenecking Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) pada Rabu (12/8). Kedua persoalan itu berkaitan dengan tingginya tarif layanan lift on/lift off (LoLo) di depo peti kemas di luar pelabuhan serta perizinan pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam sidang tersebut, agenda pertama membahas aduan dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha. Aduan itu menyoroti tingginya biaya logistik pada depo empty container di luar kawasan pelabuhan. Berdasarkan materi sidang, tarif LoLo di depo empty container tercatat lebih tinggi sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kontainer dibandingkan tarif sejenis di dalam pelabuhan. Persoalan ini juga berkaitan dengan belum adanya pedoman penetapan tarif yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Purbaya mengatakan keluhan dari pengusaha depo peti kemas tidak hanya soal tingginya tarif. Ia menyoroti struktur biaya yang membuat sebagian besar keuntungan justru mengalir kepada perusahaan asing. “Yang pertama kan tadi ada keluhan dari pengusaha storage, peti kemas. Mereka bilang di dalam sama di luar, charge-nya lebih murahan di luar, Rp 300-400 ribu. Dan itu juga disetor sebagian besar ke perusahaan asing, trader perusahaan asing,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (12/8).

Menurut Purbaya, kondisi tersebut membuat perusahaan dalam negeri menanggung pajak yang tinggi, tetapi tidak memperoleh keuntungan secara maksimal. Ia juga menilai persoalan yang lebih penting adalah adanya perusahaan asing yang memiliki pengaruh dalam menentukan harga. “Jadi mereka bayar pajak tinggi, tapi keuntungannya gak sebesar itu. Tapi yang penting bukan itu, yang penting adalah harga ditentukan oleh si perusahaan-perusahaan asing itu. Sehingga mereka juga gak bisa bergerak terlalu leluasa, keuntungannya gak maksimal,” ungkap Purbaya.

Selain persoalan tarif, Purbaya menyoroti dugaan persaingan usaha yang tidak sehat karena terdapat perusahaan trading yang juga memiliki bisnis tempat penyimpanan sejenis. Ia memperkirakan tingginya biaya logistik akibat persoalan tersebut mencapai sekitar Rp 4 triliun. Dari angka itu, sekitar 70 persen disebut berpotensi mengalir ke luar negeri.

Sebagai tindak lanjut, Purbaya meminta Kementerian Investasi/BKPM mempelajari status perusahaan yang menjalankan usaha tersebut, termasuk melihat apakah masuk kategori UMKM. Sementara itu, Kementerian Perhubungan diminta mengkaji kemungkinan penyamaan tarif layanan LoLo di dalam dan luar pelabuhan. “Ya minta BKPM mempelajari itu, apakah itu UMKM atau bukan. Saya minta (Kementerian) perhubungan untuk melihat, nilai kembali atau meng-assess bisa nggak disamakan tarif di luar sama di dalam pelabuhan untuk lift on-lift off-nya,” kata Purbaya.

Dalam materi sidang, pemerintah juga mencatat perlunya percepatan penyusunan regulasi struktur dan mekanisme tarif jasa terkait angkutan perairan, khususnya di depo empty container di luar pelabuhan. Selain itu, Kementerian Perhubungan diarahkan mempercepat integrasi depo empty container dengan sistem National Logistics Ecosystem (NLE).

Perizinan Hutan di Aceh

Persoalan kedua yang dibahas berkaitan dengan PT Ika Trias Serangkai yang mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan produksi seluas sekitar 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya. Perusahaan tersebut merupakan pengolahan dan eksportir hasil hutan bukan kayu berbasis getah pinus di Aceh. Dalam materi sidang disebutkan perusahaan mengolah getah pinus menjadi 12 produk turunan, seperti gondorukem dan terpentin, yang diekspor menuju 26 negara.

Permohonan PBPH perusahaan sebelumnya ditolak karena areal yang diajukan terindikasi sebagian besar berada pada eks-PBPH PT Aceh Inti Timber yang telah dicabut. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan dan membuat kebutuhan bahan baku getah pinus belum dapat diserap secara maksimal.

Purbaya menjelaskan, persoalan utama muncul karena adanya kebingungan mengenai aturan dan pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan izin atas lahan eks konsesi tersebut. “Ada perusahaan mau memanfaatkan hutan kawasan yang dulunya Aceh Agri yang dicabut, bisa nggak dimanfaatkan oleh mereka. Terkendala, dia mau bikin hutan pinus dan getah pinusnya akan diambil di situ. Terus mereka nggak mendapat izin lahannya, karena ada sedikit kebingungan antara peraturan mana yang dipakai untuk siapa yang berhak mengeluarkan izin itu,” ungkapnya.

Dalam pembahasan pemerintah, lahan eks pencabutan tersebut masih berada dalam koridor pengaturan Perpres Nomor 70 Tahun 2023. Materi sidang menyebut kewenangan penerbitan Peta Arahan Kawasan Hutan atas lahan hasil pencabutan izin konsesi didelegasikan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM selaku Ketua Satgas.

Purbaya mengatakan setelah persoalan tersebut ditelusuri, pemerintah menemukan bahwa kewenangan atas lahan masih berada di Kementerian Investasi. Karena itu, ia meminta kementerian tersebut berkoordinasi langsung dengan investor untuk mencari jalan keluar perizinannya. “Ternyata setelah kita lihat, ternyata masih dipegang oleh Kementerian Investasi. Sehingga saya minta tadi Kementerian Investasi berusaha langsung dengan investornya untuk melihat bagaimana kemungkinan menerbitkan surat pemanfaatan di kawasan tersebut,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga dapat mendorong aktivitas ekonomi di Aceh dan memberikan pendapatan bagi daerah. “Ini menguntungkan karena, kata orang Aceh juga ingin berjalan, supaya bisa menimbulkan bisnis di Aceh dengan pendapatan bagi daerahnya,” tutur Purbaya.

Dalam materi sidang, pemerintah menyebut penyelesaian kasus PT Ika Trias Serangkai berpotensi menjadi preseden untuk kasus serupa pada lahan eks pencabutan konsesi lainnya. Karena itu, diperlukan keputusan kebijakan yang jelas mengenai pihak yang berwenang menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags