Insentif Motor Listrik Rp3 Juta per Unit, Pemerintah Kaji Ulang Penyerapan Anggaran

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Insentif Motor Listrik Rp3 Juta per Unit, Pemerintah Kaji Ulang Penyerapan Anggaran

Pemerintah menyiapkan insentif hingga Rp3 juta untuk setiap pembelian motor listrik, namun besaran tersebut masih akan disesuaikan dengan kapasitas produksi dalam negeri dan daya serap pasar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa skema penyaluran insentif masih dihitung karena permintaan terhadap motor listrik di dalam negeri dinilai belum terlalu tinggi.

"Kalau tidak salah masing-masing insentif Rp3 juta. Itu masih kita lihat apakah daya serapnya cukup untuk menyerap semua uang itu, kayaknya sih nggak," ujar Purbaya saat ditemui di acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) di JCC Senayan, Kamis (20/8/2026).

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk program insentif ini. Jika setiap unit mendapat Rp3 juta, anggaran tersebut secara teoritis dapat mendukung pembelian hingga 1 juta unit motor listrik. Namun, Purbaya memperkirakan realisasi penyerapan insentif tidak akan mencapai target hingga akhir tahun, mengingat kapasitas produksi motor listrik nasional diperkirakan baru sekitar 100.000 unit.

"Sekarang kalau 1 juta (motor) itu (insentif) Rp3 juta. Anggarannya Rp3 triliun. Saya pikir sampai akhir tahun bisa 100 ribu (kapasitas produksi motor listrik) nasional," kata Purbaya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut setidaknya dua produsen motor listrik nasional yang berpotensi memanfaatkan insentif tersebut, yaitu PT Ilectra Motor Group (IMG) yang memproduksi motor listrik merek Alva, dan PT Gesits Motor Nusantara yang memproduksi motor listrik merek Gesits.

"Anggarannya sebetulnya sudah ada. Untuk produknya, salah satunya Alva, salah duanya Gesits," kata Airlangga dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags