Roy Suryo Menang Praperadilan, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

- Selasa, 07 Juli 2026 | 15:25 WIB
Roy Suryo Menang Praperadilan, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam sidang putusan Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo yang sebelumnya menggugat tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya.

Gugatan Diajukan Sejak 22 Juni

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan pada 22 Juni 2026 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy menggugat keabsahan penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS Polri, keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski berstatus tersangka, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy dan Dokter Tifa setelah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

Roy: Hari Ini Babak Baru Hukum Indonesia

Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan menyebut kemenangan praperadilan itu sebagai momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia. "Alhamdulillah, hari ini Selasa 7 Juli 2026 adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia," kata Roy Suryo usai sidang.

Roy menilai putusan hakim menjadi langkah awal untuk memperbaiki praktik penegakan hukum. Menurutnya, kemenangan tersebut bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga bagi pihak-pihak lain yang tengah menghadapi perkara serupa. "Hukum ini bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi untuk kita semuanya. Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami, Bu Dokter Tifa, BH Kurnia, Mas Rustan, dan Pak Rizal Fadilah," ujarnya.

Roy juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan yang dinilainya telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada keluarga, khususnya sang istri, yang terus mendampinginya selama proses hukum berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan terkait putusan praperadilan tersebut dan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags