Mediasi Berakhir, Penyewa Rumah di Surabaya Terima Kompensasi Rp5 Juta dan Bersedia Pindah

- Selasa, 07 Juli 2026 | 16:05 WIB
Mediasi Berakhir, Penyewa Rumah di Surabaya Terima Kompensasi Rp5 Juta dan Bersedia Pindah

Polemik rumah yang ditempati penyewa bertahun-tahun tanpa membayar sewa akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui mediasi yang difasilitasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, penyewa bersedia mengosongkan rumah milik Bambang setelah menerima uang kompensasi sebesar Rp5 juta.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan penyewa menolak meninggalkan rumah, meski pemilik telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) sejak 2018. Bahkan, saat ditawari kompensasi Rp5 juta, penyewa sempat meminta lebih.

Anak Bambang menjelaskan bahwa ayahnya membeli rumah tersebut pada 2014. Empat tahun kemudian, tepatnya pada 2018, sertifikat rumah telah terbit atas nama sang ayah. Namun hingga kini rumah itu masih terus ditempati oleh penyewa.

Mediasi digelar pada 24 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, penyewa akhirnya bersedia menerima kompensasi yang sebelumnya telah ditawarkan oleh keluarga Bambang. "Karena Pak Bambang sama anaknya dulu pernah nawari Rp5 juta. Tak balikno (ke penyewa), Rp5 juta lek gelem, gak gelem tambah tak usir nang kene. Wes, kasar-kasaran ae, akhire mau dia (penyewa)," kata Armuji, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan hasil mediasi, penyewa diberi waktu paling lama satu bulan untuk mengosongkan rumah, yakni hingga akhir Juli atau awal Agustus 2026. Selama periode tersebut, pemilik juga diperbolehkan membongkar bagian depan rumah yang tidak lagi ditempati oleh penyewa. "Sampai 1 bulan. Tapi, dalam putusan begitu tak kasih mediasi Rp5 juta mau, tapi yang rumah depan tak suruh bongkar langsung. Bongkaren! Dia nempatinya di belakang. Jadi, pemilik sudah bisa membongkar rumah yang depan," jelas Armuji.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags