Sebuah video yang memperlihatkan keluarga pengontrak rumah di Surabaya bersikeras tidak mau pindah meskipun rumah tersebut sudah dibeli oleh pemilik baru viral di media sosial. Dalam video itu, pihak pengontrak justru memaki-maki pemilik rumah saat diminta untuk meninggalkan tempat tersebut.
Kasus ini bermula ketika Bambang, sang pemilik baru, membeli rumah yang tengah dikontrakkan itu pada tahun 2014. Empat tahun kemudian, pada 2018, ia resmi mengantongi sertifikat rumah tersebut. Namun, saat Bambang meminta keluarga pengontrak untuk pindah, permintaannya ditolak mentah-mentah. Sebaliknya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp60 juta, padahal selama mengontrak mereka tidak pernah membayar sewa.
"Saya diminta ganti rugi Rp60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya," ujar anak Bambang, Selasa (7/7/2026).
Merasa buntu, Bambang kemudian melaporkan masalah ini ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Bersama-sama, mereka mendatangi rumah yang dihuni keluarga pengontrak tersebut. Di lokasi, terjadi perbincangan serius. Pihak pengontrak beralasan bahwa rumah itu sudah disewa sejak zaman kakek atau nenek mereka dan telah ditempati selama tiga generasi.
Namun, saat ditanya soal bukti sewa, mereka mengaku tidak memilikinya karena nenek penyewa yang membayar sudah meninggal. Sementara itu, Bambang datang dengan membawa sertifikat lengkap. Armuji pun menegaskan bahwa secara hukum, posisi Bambang lebih kuat. "Nggak isok, ini digugut pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini (sertifikat milik Bambang) ada ikatan jual beli, notaris, secara hukum sah," kata Armuji kepada pengontrak.
Artikel Terkait
Piala Presiden 2026 Digelar 25 Juli, Tiga Klub Asia Tenggara Ikut Meramaikan
Pelindo TPK Kenalkan Dunia Pelabuhan ke Anak Lewat Program Portground
Piala Presiden 2026 Digelar di Bandung dan Surabaya, Persib vs Arema Buka Turnamen
Klaim Beli Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Ini Nekat Robohkan Bangunan Pakai Ekskavator