Habib Rizieq Minta DPR Tindaklanjuti Perpres Ancaman LGBT dengan UU Pidana

- Senin, 06 Juli 2026 | 20:25 WIB
Habib Rizieq Minta DPR Tindaklanjuti Perpres Ancaman LGBT dengan UU Pidana

Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, mendesak DPR untuk segera menyusun undang-undang yang melarang dan memberikan sanksi pidana terhadap perilaku LGBT, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara. Menurut Habib Rizieq, pengakuan tersebut harus diperkuat dengan regulasi yang memiliki sanksi pidana.

"Peraturan Presiden ini sangat bagus karena menegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ merupakan ancaman nonmiliter yang membahayakan bangsa dan negara," ujarnya saat kajian di Markaz Syariah, Petamburan, Jakarta Pusat, Ahad (5/7/2026).

Dalam Perpres tersebut, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai berbagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Ancaman itu mencakup bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi, termasuk penyebaran budaya LGBTQ.

"Kalau sudah ada Perpres seperti ini, mestinya DPR peka. Perpres ini harus dijemput bola dengan membuat undang-undang yang melarang serta memberikan sanksi pidana," kata Habib Rizieq.

Ia menilai, tanpa undang-undang yang secara khusus mengatur sanksi pidana, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar hukum untuk memproses perbuatan yang berkaitan dengan LGBT. "Perpres ini baru menjadi landasan kebijakan, tetapi belum memuat ketentuan pidana maupun sanksi. Karena itu perlu ditindaklanjuti dengan undang-undang," ujarnya.

Habib Rizieq juga menyoroti penyebaran LGBT yang menurutnya telah menjadi persoalan serius. Ia mengaku memiliki data tentang keberadaan sejumlah kelompok yang aktif melalui berbagai platform media sosial di sejumlah daerah. Ia pun mengajak organisasi kemasyarakatan Islam untuk lebih aktif melakukan pencegahan melalui dakwah dan amar makruf nahi mungkar.

"Jangan hanya bersikap reaktif ketika masalah sudah terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui dakwah, pendidikan, dan penguatan regulasi," tandasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags