Marwan Dasopang: LGBT Ancaman Serius bagi Keberlanjutan Keturunan Indonesia

- Senin, 06 Juli 2026 | 12:40 WIB
Marwan Dasopang: LGBT Ancaman Serius bagi Keberlanjutan Keturunan Indonesia

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keturunan di Indonesia. Menurutnya, jika LGBT dibiarkan masif, kelangsungan generasi mendatang terancam.

"Dari Komisi VIII kita punya undang-undang, umpamanya Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, tapi melanggar Undang-Undang Perkawinan," kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Marwan menegaskan, yang menentukan keberlanjutan suatu negara adalah keturunan. Ia mengaitkan ancaman tersebut dengan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. "Nah, dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis? Kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam," ujarnya.

Legislator PKB ini menyebut LGBT sebagai penyimpangan dan penyakit. "Yang ke berikutnya, ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir. Apalagi dipertontonkan di khalayak umum. Ini kan sangat memalukan. Maka Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang," kata Marwan.

Ia menekankan bahwa LGBT harus tidak diperbolehkan dan perlu disembuhkan. "Karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin," sambungnya. Marwan menambahkan, pendekatan penyembuhan bisa melalui medis atau psikolog.

Menanggapi usulan pembuatan undang-undang khusus LGBT, Marwan menilai hal itu wajar. "Nah, kalau ada yang ingin mengusulkan pembuatan undang-undang, saya kira wajar saja ya karena melihat situasi yang semakin punya nyali mempertontonkan perilaku yang menyimpang. Saya kira di situ. Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut, kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan," ungkap dia.

Meski demikian, Marwan mengingatkan mekanisme perumusan UU harus melalui naskah akademik. "Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak. Nah, kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga," ujarnya. Ia mengaku belum ada usulan resmi yang masuk ke Komisi VIII.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags