Ustadz Ahmad Dairobi: Hukum Asal Pajak Haram, Hanya Boleh dalam Keadaan Darurat

- Minggu, 05 Juli 2026 | 20:00 WIB
Ustadz Ahmad Dairobi: Hukum Asal Pajak Haram, Hanya Boleh dalam Keadaan Darurat

Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri, Ustadz Ahmad Dairobi, menyatakan bahwa hukum asal memungut pajak dari rakyat adalah haram. Pajak hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat, ketika fungsi-fungsi pokok negara tidak dapat berjalan tanpanya.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah unggahan di media sosial. Menurutnya, pemborosan anggaran negara merupakan pengkhianatan besar terhadap pengorbanan berat yang telah dipikul oleh rakyat melalui pembayaran pajak.

Ustadz Ahmad Dairobi dikenal sebagai tokoh agama yang aktif menyuarakan pandangan keislaman terkait kebijakan publik. Pandangannya tentang pajak ini menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang amanah dan tidak boros.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags