Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri, Ustadz Ahmad Dairobi, menyatakan bahwa hukum asal memungut pajak dari rakyat adalah haram. Pajak hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat, ketika fungsi-fungsi pokok negara tidak dapat berjalan tanpanya.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah unggahan di media sosial. Menurutnya, pemborosan anggaran negara merupakan pengkhianatan besar terhadap pengorbanan berat yang telah dipikul oleh rakyat melalui pembayaran pajak.
Ustadz Ahmad Dairobi dikenal sebagai tokoh agama yang aktif menyuarakan pandangan keislaman terkait kebijakan publik. Pandangannya tentang pajak ini menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang amanah dan tidak boros.
Artikel Terkait
Sensus Ekonomi 2026: Pemerintah Kumpulkan Data untuk Kebijakan, Bukan Pajak
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral Soal Fatwa NU Tidak Bayar Pajak
Pajak Marketplace Mulai Dipungut Bulan Depan, Pedagang Online Kena PPN 0,5 Persen