Pemerintah akan mulai memungut pajak dari transaksi di marketplace mulai bulan depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan implementasi aturan ini ditargetkan berjalan pada Juli 2025, sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6).
Kebijakan ini muncul setelah adanya keluhan dari pedagang offline yang merasa tidak seimbang dengan pedagang online. Purbaya menjelaskan aturan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perdagangan offline dan online.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan pengaturan mekanisme pemungutan melalui platform digital untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 1,28 Persen ke 5.820, Rupiah Justru Menguat
Bahlil Tegaskan Harga LNG USD 13 per MMBTU Hanya untuk Industri, Bukan Pembangkit
BEI Targetkan Kapitalisasi Pasar Rp30.000 Triliun dan 1.100 Emiten pada 2030
Menkeu Purbaya Respons Usulan Penghapusan Pajak Pencairan JHT