Kuasa hukum tiga korban dugaan penyekapan di sebuah percetakan di Senen, Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa kliennya dipaksa mengakui kerugian hingga Rp 230 juta di bawah tekanan. Fetrus, sang pengacara, menceritakan kronologi kejadian yang berakhir dengan evakuasi korban oleh polisi.
Persoalan bermula ketika Tegar Saputra dituduh mencuri limbah cetakan dari perusahaannya. Fetrus menegaskan, dugaan pencurian itu hanya melibatkan Tegar. Dua korban lain, Aditya Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, hanya bertindak sebagai kurir yang tidak mengetahui permasalahan tersebut.
"Kalau ini kan masih dugaan tindak pidana pencurian. Kenapa dikatakan dugaan tindak pidana pencurian? Dan dugaan tindak pidana pencurian itu hanya dilakukan oleh Tegar. Kalau yang lain itu tidak mengetahui karena dia sebagai kurir mengantar saja, atas perintah, kan lain divisi. Tidak tahu apa-apa dan itu pernyataan dari Tegar sendiri," ujar Fetrus.
Menurut pengakuan Tegar, nilai barang yang diambil tidak sampai Rp 5 juta. Barang yang dijual merupakan limbah cetakan yang selama ini, menurut korban, biasa menjadi hak pekerja di divisinya. "Nilai kerugian kalaupun dikalkulasikan, itu enggak sampai Rp 5 juta, di bawah Rp 5 juta," kata Fetrus.
Namun, pihak perusahaan kemudian menghitung sendiri dugaan kerugian hingga Rp 230 juta berdasarkan akumulasi nota pesanan sejak 2024 hingga 2026. "Tapi oleh tekanan pihak mereka karena dipukulin sampai berdarah-darah itu, dia mengaku setinggi-tingginya, dikalikan nilai hitungan di tahun 2024 sampai 2026. Jadi misal, misalnya nota orang pesan barang itu di tahun 2024 sampai 2026 itu dijadikan satu. Nah itulah nilai mencapai Rp 230 juta," jelas Fetrus.
Aditya dan Rafli ikut dimintai pertanggungjawaban karena pernah mengantarkan barang atas perintah Tegar. Keduanya juga disebut pernah menerima uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu sebagai ongkos antar. Akibatnya, ketiga korban diminta mengganti kerugian bersama-sama. Awalnya mereka diminta membayar Rp 230 juta, sebelum akhirnya nominal itu diturunkan menjadi Rp 50 juta per orang.
Fetrus mengatakan, keluarga Aditya bahkan telah mentransfer Rp 50 juta kepada seorang karyawan pada Sabtu (20/6) atas perintah pemilik perusahaan. Uang itu diserahkan setelah ada janji bahwa korban akan dibebaskan. "Jadi, setelah dikirim ini kan janji tanggal 20 itu dibebaskan. Nah, masih nggak puas mereka. Katanya nggak bisa, Bapak harus tambah lagi Rp 100 juta. Ini satu paket karena yang lain belum bayar, berarti tambah dulu, mau bebas sama-sama bebas," ujar Fetrus.
Keluarga kemudian meminta bantuan kepada tim kuasa hukum. Pada Jumat (26/6), bersama aparat kepolisian, mereka mendatangi lokasi percetakan. Awalnya, tim hanya mengetahui keberadaan satu korban. Namun, setelah menyusuri bangunan, mereka menemukan ketiga korban disekap di lokasi berbeda. "Kami tahu satu saja, bukan tiga. Korbannya itu Aditya. Ternyata si Saiful yang ke ibu-ibuan itu menyampaikan, 'ada yang lain enggak' kata kita, 'ada Pak' katanya. 'Di mana?' 'Di atas' katanya. Nah, maka kami lihat, loh ada juga ternyata dua orang yang disekap itu, yang dirantai itu," katanya.
Selama tiga hari, korban tidak diberi makan dan minum sehingga hanya mengandalkan air keran untuk bertahan hidup. Polisi telah menangkap dua terduga pelaku penyekapan, yakni Arief Iswahyudi dan Sabarudin. Kasus ini viral setelah beredar video yang memperlihatkan korban dalam kondisi kaki diborgol, dirantai, dan diikat tali baja di dalam gudang percetakan.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro membenarkan penangkapan tersebut. Namun, polisi belum menjelaskan lebih lanjut status hukum kedua orang yang diamankan.
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penghentian Latsarmil KDMP Usai Lima Peserta Tewas
Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Pelestarian Adat di Desa Matabesi NTT
Ponpes Al Jaelani Semarang Tak Berizin, Sudah Ditutup Sejak Februari
Menkeu Diminta Periksa Dugaan Transfer Pricing di Tambang dan Hutan