Menkeu Tindaklanjuti Aduan Disparitas Tarif Lolo di Depo Kontainer Luar Pelabuhan

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:40 WIB
Menkeu Tindaklanjuti Aduan Disparitas Tarif Lolo di Depo Kontainer Luar Pelabuhan

Kementerian Keuangan merespons keluhan pengusaha mengenai tingginya biaya logistik, terutama disparitas tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan. Tarif tersebut dilaporkan lebih tinggi sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan tarif di dalam pelabuhan.

Keluhan ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha dalam Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking yang digelar Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) pada Rabu (12/8/2026).

Menurut DPN Depalindo, disparitas tarif terjadi karena belum ada regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen, serta golongan tarif jasa LoLo. Selain tarif, pengguna jasa juga menyoroti sejumlah biaya tambahan di depo peti kemas, seperti cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel. Biaya-biaya tersebut dinilai perlu memiliki standar pemeriksaan dan rincian invoice yang lebih jelas. Pengguna jasa juga mendorong penguatan koordinasi pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan melakukan pendalaman untuk menyeragamkan tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik di dalam maupun di luar pelabuhan.

"Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan," ujar Purbaya di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Pemerintah juga akan mengkaji ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo peti kemas di Indonesia. Menurut Purbaya, peluang usaha tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pengusaha lokal.

"Dua minggu dari sekarang, kami akan mengadakan rapat lanjutan di sini bersama Menteri Perhubungan agar dapat segera diputuskan langkah terbaiknya," katanya.

Rapat lanjutan tersebut akan menjadi bagian dari koordinasi Satgas P3M-PPE untuk memastikan kejelasan kebijakan, kepastian berusaha, serta menciptakan sistem logistik yang lebih efisien dan seragam.

"Yang penting, kita ingin memastikan potensi nilai ekonomi sebesar Rp2-3 triliun dapat terus dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri. Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah," kata dia.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags