Cemburu Buta, Pria di Bekasi Sekap dan Aniaya Pacar hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

- Selasa, 21 Juli 2026 | 15:50 WIB
Cemburu Buta, Pria di Bekasi Sekap dan Aniaya Pacar hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya, TS (25), di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026), menjelaskan pasal yang dikenakan. "Pasal 466 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori tiga maksimal 50 juta rupiah. Pasal 466 ayat 2 berbunyi jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun. Terakhir Pasal 466 ayat 3 berbunyi jika perbuatan mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.

Ikhlas mengungkapkan motif pelaku menyiksa korban karena rasa kesal. Pelaku mengetahui korban masih berhubungan dengan pria lain, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada penyekapan. "Pelaku mengetahui bahwa korban masih jalan dengan laki-laki lain sehingga sejak itulah sejak dia tahu, cekcok, akhirnya korban tidak boleh keluar lagi dari kamar kos-kosannya itu," bebernya.

Sebelumnya, polisi menangkap S di kawasan Jakarta Timur pada Sabtu (18/7) dini hari. "Kemarin malam sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman temannya daerah Jakarta Timur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra saat dihubungi.

Jerico belum memberikan detail lebih lanjut terkait penangkapan dan pemeriksaan. Ia mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers. "Nanti lengkap pada waktu rilis hari Senin ya," ujarnya.

Kasus ini mengingatkan pada perkara pria bernama Taufik Hidayat yang menganiaya pacarnya, YTR, di Bandung, Jawa Barat. Taufik telah ditangkap polisi dan sedang diproses hukum.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags