Dokter di Denpasar Jadi Tersangka Penganiayaan Kekasih

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:55 WIB
Dokter di Denpasar Jadi Tersangka Penganiayaan Kekasih

Polresta Denpasar menetapkan seorang dokter berinisial IKAAP (31) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, NMADA (25). Peristiwa itu terjadi di rumah IKAAP di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, pada Senin (10/8) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Sudah (ditetapkan menjadi tersangka) dari tanggal 11 Agustus,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).

IKAAP diketahui membuka praktik klinik di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan biasa.

“Benar, yang bersangkutan memiliki klinik di Gianyar dan pasal yang diterapkan adalah Pasal 466 KUHP,” tambahnya.

Sebelumnya, video penganiayaan ini sempat beredar di media sosial. Korban NMADA disebut telah beberapa kali mengalami kekerasan hingga memar.

“Peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan terlapor yang diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan. Dalam pertengkaran tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan,” kata Adi dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di bagian wajah, tangan kiri, dan punggung, serta benjolan di kepala.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Adi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags