Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum bisa memastikan apakah akan menghapus pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti yang diusulkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Ia mengaku masih perlu mengkaji metode yang paling efektif dengan membandingkan praktik terbaik di negara lain.
“Belum (sampai surat dari Said Iqbal), nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6).
Saat ini, pajak pencairan JHT hanya dikenakan untuk dana di atas Rp 50 juta. Namun, Purbaya masih akan mendalami aturan yang ada. “Tapi rasanya sih untuk fairness semuanya akan bayar. Dan kita akan cek, itu kan sampai Rp 50 juta ya 0 persen. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Said Iqbal menilai dana JHT merupakan tabungan pekerja yang seharusnya tidak dikenai pajak saat dicairkan, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia juga berencana mengirim surat kepada Purbaya untuk membahas usulan tersebut. Selain JHT, Said meminta pemerintah mengevaluasi pajak atas uang pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).
“Akan meminta bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya. Saya akan mengundang mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak untuk JHT dihapus,” kata Said dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6). “Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” ujar dia.
Menurut Said, pemotongan pajak atas pencairan JHT tidak mencerminkan rasa keadilan karena selama bekerja para pekerja telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji setiap bulan. Setelah itu, sebagian penghasilan yang telah dipotong pajak kembali disisihkan untuk membayar iuran JHT maupun jaminan pensiun.
“Jadi ketika saya menerima upah Rp 5 juta sebulan upah saya sudah dipotong PPH 21 nah setelah dipotong pajak upah, sisa upah saya kan bayarin untuk JHT atau jaminan pensiun kalau saya ikut pensiun, nah (ini) kenapa harus dipajakin lagi,” terangnya.
Karena itu, Said mengusulkan agar pencairan JHT, khususnya bagi pekerja yang terkena PHK, dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif nol persen. “Saya memastikan akan memberikan analisis kebijakan meminta Presiden agar tidak terjadi pemotongan di JHT dimulai dari JHT aja deh karena itu kan tabungan, kalau kita di PHK jangan ada potongan pajak 0 persen tuntutannya,” tutur Said.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan kebijakan pemotongan pajak semakin memberatkan pekerja yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, terutama korban PHK yang mengandalkan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun modal usaha. “JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah.
Ia juga menilai para pekerja selama ini sudah memenuhi kewajiban perpajakan melalui potongan PPh 21 setiap bulan maupun pajak yang dibayarkan saat berbelanja kebutuhan sehari-hari. ASPIRASI pun mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak pencairan JHT, memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi pekerja korban PHK dan pekerja berupah rendah, serta melibatkan serikat pekerja dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial pekerja.
Artikel Terkait
Bahlil Tegaskan Harga LNG USD 13 per MMBTU Hanya untuk Industri, Bukan Pembangkit
BEI Targetkan Kapitalisasi Pasar Rp30.000 Triliun dan 1.100 Emiten pada 2030
Pajak Marketplace Mulai Dipungut Bulan Depan, Pedagang Online Kena PPN 0,5 Persen
Pemerintah Akui Pendapatan Migas Terpangkas Usai Harga LNG Dipotong Jadi USD 13