Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga gas alam cair (LNG) sebesar USD 13 per MMBTU hanya berlaku untuk sektor industri, bukan untuk pembangkit listrik. Kebijakan ini mulai berlaku sejak diumumkan pada Senin (29/6) dan bertujuan menjaga lapangan kerja di tengah lonjakan harga LNG akibat ketegangan geopolitik.
Harga LNG sempat melonjak ke kisaran USD 20-23 per MMBTU setelah konflik antara AS dan Iran mengancam pasokan dari Selat Hormuz. Kondisi ini membebani industri yang bergantung pada gas, terutama saat pasokan gas pipa terbatas. Bahlil menekankan bahwa penurunan harga hanya untuk industri yang memproduksi barang. "Untuk industri loh, ini untuk industri yang menghasilkan produk karena kita menjamin dan pengin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada," ujarnya di kompleks parlemen Senayan.
Dengan demikian, sektor pembangkit listrik tidak mendapatkan penurunan harga LNG. "Enggak, kalau LNG untuk pembangkit biasa saja," imbuh Bahlil.
Alasan Harga LNG Bisa Diturunkan
Bahlil menjelaskan bahwa penurunan harga LNG dimungkinkan karena pemangkasan biaya di berbagai sisi. Di hulu migas, pemerintah mengurangi bagian hasil. Sementara di hilir dan distribusi, pemerintah meminta anak usaha Pertamina, yaitu PT Perusahaan Gas Negara (PGN), menurunkan biaya, termasuk ongkos pengiriman. "Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah dari hulunya itu kan ada bagian pemerintah, kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kita turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan," jelas Bahlil.
Pemangkasan harga LNG sekitar USD 10 per MMBTU tersebut merupakan tanggung jawab bersama untuk meringankan beban industri pengguna gas yang tertekan oleh kenaikan harga gas sebagai bahan baku maupun bahan bakar. "Pemerintah ikut mengambil bagian tanggung jawab dengan hulu migas, kemudian KKKS, dan Pertamina untuk kemudian kita memperkecil cost-nya. Ya ibarat kata begini loh, ini jangan terlalu banyak minta untung lah, kira-kira begitu," tutur Bahlil.
Selain LNG, pemerintah mempertahankan harga gas bumi tertentu (HGBT) di kisaran USD 6,5-7 per MMBTU. Untuk industri non-HGBT yang menggunakan gas pipa di Jawa, harga ditetapkan sebesar USD 9,6 per MMBTU.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menjelaskan bahwa mahalnya harga LNG dipengaruhi oleh rantai proses yang panjang. Gas bumi dari hulu harus dicairkan di fasilitas LNG, dikirim dalam bentuk kargo, lalu diregasifikasi sebelum sampai ke konsumen. Seluruh tahapan itu membutuhkan biaya. "Kenapa LNG mahal? Kan ini gas baru keluar dari perut bumi harus dicairkan. Proses pencairan ini namanya LNG plant ada cost-nya. Setelah itu dikirim pakai LNG kargo ada cost-nya juga. Tiba di terminal diregasifikasi lagi ada cost-nya juga di situ. Jadi komponen ini semua direduksi untuk bisa membentuk angka tadi," tutur Laode.
Laode menegaskan bahwa tidak ada subsidi atau kompensasi yang digelontorkan untuk menekan harga LNG. Semua dilakukan melalui pemangkasan biaya. "Jadi kita mengatur aja dari hulunya berapa dikurangin. Kemudian pada saat LNG plant-nya berapa, kemudian kargo-nya berapa, PGN-nya juga berapa," tutup Laode.
Artikel Terkait
BRI Jazz Gunung 2026 Hadir di Bromo, Tawarkan Pengalaman Musik dan Alam
IHSG Melemah, Saham OILS dan ASPI Pimpin Top Gainer
Banggar DPR Usulkan Tambahan Anggaran Rp 984 Triliun untuk RAPBN 2027
IHSG Anjlok 1,28 Persen ke 5.820, Rupiah Justru Menguat