Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam keras kasus dugaan kekerasan, penyekapan, dan penganiayaan yang dilakukan TH (30) terhadap YTR (29) selama bertahun-tahun. Peristiwa ini dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi yang menimbulkan penderitaan berat, baik fisik maupun mental, bagi korban.
"Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali," kata Komisioner KND Jonna Aman Damanik dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Akibat penyiksaan yang berlangsung lama, korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, ketidakmampuan berjalan, serta berbagai luka serius di tubuhnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kedisabilitasan pada korban.
KND menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap orang berhak hidup aman, bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia, KND menyampaikan enam sikap. Pertama, mengutuk dan mengecam keras segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan terduga pelaku. Kedua, mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif HAM, dengan memastikan seluruh fakta dan bukti diungkap menyeluruh serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga, meminta kondisi korban ditetapkan dan ditangani dengan pendekatan sensitif terhadap disabilitas, termasuk asesmen medis, psikologis, dan sosial secara komprehensif guna mengidentifikasi dampak jangka panjang. Keempat, mendorong pemberian layanan pemulihan menyeluruh bagi korban, meliputi perawatan kesehatan, rehabilitasi medis dan psikososial, pendampingan hukum, serta dukungan sosial yang dibutuhkan.
Kelima, mengingatkan bahwa perempuan penyandang disabilitas maupun yang menjadi penyandang disabilitas akibat kekerasan merupakan kelompok rentan mengalami diskriminasi berlapis, sehingga penanganan kasus harus menjamin penghormatan atas martabat, keselamatan, dan hak-hak korban. Keenam, meminta pemerintah daerah, lembaga layanan, dan instansi terkait berkoordinasi memastikan keberlanjutan dukungan bagi korban, baik selama proses hukum maupun setelahnya.
"KND akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," tutup Jonna Aman Damanik.
Artikel Terkait
Iran Bantah Akan Gelar Pembicaraan Teknis dengan AS di Qatar Pekan Ini
COO Danantara Minta KPK Awasi Proyek Hilirisasi Cegah Korupsi
Menteri Imipas Ungkap 1.464 Kasus TBC di Lapas dan Rutan, Over Kapasitas Jadi Biang Kerok
PDIP Tak Ributkan Jokowi Injak Kepala Kerbau: Itu Bukan Lambang Kami