Kasus Korupsi Petral Diusut Kejagung
Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak. Menariknya, Kejagung ternyata telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, enggan memberikan keterangan detail soal kedua sprindik itu. Ia hanya menyebutkan bahwa periode waktu yang diselidiki dalam kedua surat perintah itu berbeda.
"Periodenya Kejagung kan ada di 2008-2015, dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," ujar Anang saat ditemui wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Di sisi lain, ternyata bukan cuma Kejagung yang mengusut Petral. Komisi Pemberantasan Korupsi juga turun tangan.
"Kebetulan juga KPK juga menangani perkara yang sama," ucap Anang.
Artikel Terkait
Ramadan Menjelang, Pemulihan Aceh Didorong Serentak
Densus 88 Ungkap 70 Anak Terpapar Ideologi Kekerasan, Ini 6 Ciri yang Patut Diwaspadai
Kejagung Datangi Ditjen Planologi, Kemenhut Tegaskan Hanya Pencocokan Data Kasus Lama
Australia Desak Warganya di Iran: Segera Pergi, Situasi Makin Memburuk