Kasus Korupsi Petral Diusut Kejagung
Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak. Menariknya, Kejagung ternyata telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, enggan memberikan keterangan detail soal kedua sprindik itu. Ia hanya menyebutkan bahwa periode waktu yang diselidiki dalam kedua surat perintah itu berbeda.
"Periodenya Kejagung kan ada di 2008-2015, dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," ujar Anang saat ditemui wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Di sisi lain, ternyata bukan cuma Kejagung yang mengusut Petral. Komisi Pemberantasan Korupsi juga turun tangan.
"Kebetulan juga KPK juga menangani perkara yang sama," ucap Anang.
Artikel Terkait
BorderLink Resmi Diresmikan, Cara Imigrasi Hadapi Arus Global
KPK Soroti Putusan Hakim untuk Eks Dirut ASDP dalam Kasus Akuisisi Bermasalah
Pesona Tabebuya Kuning Warnai Mapolda Riau di Hari Pohon Sedunia
Trans Jatim Koridor I Meluncur, Solusi Baru Atasi Kemacetan Malang