Kejagung Buka Dua Penyidikan Terpisah untuk Kasus Korupsi Petral

- Jumat, 21 November 2025 | 16:45 WIB
Kejagung Buka Dua Penyidikan Terpisah untuk Kasus Korupsi Petral
Kasus Korupsi Petral Diusut Kejagung

Kasus Korupsi Petral Diusut Kejagung

Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak. Menariknya, Kejagung ternyata telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, enggan memberikan keterangan detail soal kedua sprindik itu. Ia hanya menyebutkan bahwa periode waktu yang diselidiki dalam kedua surat perintah itu berbeda.

"Periodenya Kejagung kan ada di 2008-2015, dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," ujar Anang saat ditemui wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Di sisi lain, ternyata bukan cuma Kejagung yang mengusut Petral. Komisi Pemberantasan Korupsi juga turun tangan.

"Kebetulan juga KPK juga menangani perkara yang sama," ucap Anang.

Namun begitu, rentang waktu yang diselidiki KPK disebutkan dari tahun 2009 hingga 2015. Menyikapi hal ini, Anang memastikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi.

"Kita sudah berkoordinasi antara dari Gedung Bundar secara informal dengan teman-teman dari KPK," lanjut dia.

Kasus Petral ini, menurut Anang, sebenarnya merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sudah berjalan di persidangan. Beberapa terdakwa dari kasus lama itu sudah dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus Petral. Tapi, Anang ogah menyebut siapa saja nama-nama mereka.

"Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu," tuturnya.

Jadi, tidak semua terdakwa dari kasus tata kelola minyak mentah itu diperiksa. Hanya mereka yang dianggap punya informasi dan mengetahui seluk-beluk kasus Petral saja yang dipanggil.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar