Namun begitu, rentang waktu yang diselidiki KPK disebutkan dari tahun 2009 hingga 2015. Menyikapi hal ini, Anang memastikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi.
"Kita sudah berkoordinasi antara dari Gedung Bundar secara informal dengan teman-teman dari KPK," lanjut dia.
Kasus Petral ini, menurut Anang, sebenarnya merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sudah berjalan di persidangan. Beberapa terdakwa dari kasus lama itu sudah dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus Petral. Tapi, Anang ogah menyebut siapa saja nama-nama mereka.
"Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu," tuturnya.
Jadi, tidak semua terdakwa dari kasus tata kelola minyak mentah itu diperiksa. Hanya mereka yang dianggap punya informasi dan mengetahui seluk-beluk kasus Petral saja yang dipanggil.
Artikel Terkait
Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun Digelar Hari Ini
Satgas Rehabilitasi Pascabencana Laporkan Pemulihan Infrastruktur di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Kemajuan Signifikan
Warga Jakarta Kini Bisa Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Ketua Komisi III Bantah Intervensi DPR dalam Kasus Sabu Dua Ton Batam