Tuntas! Ini Penjelasan Pakar Soal Masalah Truk ODOL yang Bukan Urusan Daerah

- Jumat, 07 November 2025 | 21:30 WIB
Tuntas! Ini Penjelasan Pakar Soal Masalah Truk ODOL yang Bukan Urusan Daerah
Masalah Truk ODOL Bukan Urusan Daerah, Ini Penjelasan Pakar Transportasi

Masalah Truk ODOL Bukan Urusan Daerah, Ini Penjelasan Pakar Transportasi

Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa penyelesaian masalah truk ODOL (Over Dimensi Over Load) tidak dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Persoalan ini menyangkut sistem logistik nasional yang menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mengapa Truk ODOL Bukan Urusan Daerah?

Djoko menjelaskan bahwa transportasi logistik adalah urusan nasional. Jika setiap daerah membuat aturannya sendiri, maka arus logistik antarwilayah akan terganggu. Kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk bertindak di luar kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Dosen Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata itu memperingatkan bahwa jika setiap kepala daerah menerapkan aturan berbeda terkait truk ODOL, distribusi barang nasional akan tersendat. Padahal, rantai pasok nasional membutuhkan konektivitas yang lancar dari satu provinsi ke provinsi lainnya. "Kalau semua jalan sendiri-sendiri, transportasi nasional bisa macet total," ujar Djoko.

Prasyarat Penting Sebelum Zero ODOL

Menurut Djoko, banyak hal yang harus diselesaikan sebelum penerapan kebijakan Zero ODOL. Beberapa isu krusial yang perlu dituntaskan meliputi:

  • Peningkatan kesejahteraan sopir angkutan barang.
  • Pengaturan upah standar bagi pengemudi truk.
  • Penghapusan praktik pungutan liar (pungli) di jembatan timbang.
  • Revisi regulasi lalu lintas agar sopir tidak selalu menjadi pihak yang disalahkan saat terjadi kecelakaan.

"Pemerintah harus menyelesaikan masalah pungli baik oleh oknum berseragam maupun tidak. Belum lagi soal upah sopir yang sampai sekarang belum ada standarnya," tegas Djoko. Dia juga menekankan pentingnya kejelasan tanggung jawab antara perusahaan dan sopir, serta penetapan batas bawah dan atas tarif logistik yang adil.

Surat Edaran Gubernur Dinilai Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

Dari perspektif hukum, Djoko menilai kebijakan yang diatur melalui surat edaran (SE) gubernur tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjatuhkan sanksi. Surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan akibat hukum, melainkan hanya bersifat panduan internal administratif.

"Surat edaran itu bukan dasar hukum untuk memberikan sanksi. Jadi, kalau Gubernur ingin membuat aturan yang mengikat masyarakat atau pelaku usaha, harus melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah yang sesuai dengan hierarki hukum," jelas Djoko.

Oleh karena itu, rencana pelarangan truk ODOL di Jawa Barat melalui surat edaran mulai Januari 2026 dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian di sektor logistik.

9 Langkah Aksi Nasional Menuju Zero ODOL 2027

Pemerintah pusat telah menyiapkan sembilan langkah aksi nasional menuju implementasi Zero ODOL pada tahun 2027. Langkah-langkah strategis ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Berikut adalah sembilan langkah menuju Zero ODOL:

  1. Integrasi pendataan angkutan barang melalui sistem elektronik.
  2. Pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang.
  3. Penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi, kabupaten, dan kota.
  4. Penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.
  5. Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda.
  6. Pemberian insentif dan disinsentif bagi badan usaha logistik dan kawasan industri.
  7. Kajian dampak Zero ODOL terhadap ekonomi, biaya logistik, dan inflasi.
  8. Penguatan aspek ketenagakerjaan, termasuk standar kerja dan upah layak bagi pengemudi.
  9. Deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan kebijakan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan truk ODOL. Kebijakan ini diklaim diperlukan untuk menekan kerusakan infrastruktur dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Namun, para pakar transportasi menilai langkah tersebut terlalu tergesa-gesa dan dapat mengganggu sistem logistik nasional yang sedang disiapkan menuju penerapan serentak pada 2027.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar