Masalah Truk ODOL Bukan Urusan Daerah, Ini Penjelasan Pakar Transportasi
Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa penyelesaian masalah truk ODOL (Over Dimensi Over Load) tidak dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Persoalan ini menyangkut sistem logistik nasional yang menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Mengapa Truk ODOL Bukan Urusan Daerah?
Djoko menjelaskan bahwa transportasi logistik adalah urusan nasional. Jika setiap daerah membuat aturannya sendiri, maka arus logistik antarwilayah akan terganggu. Kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk bertindak di luar kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Dosen Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata itu memperingatkan bahwa jika setiap kepala daerah menerapkan aturan berbeda terkait truk ODOL, distribusi barang nasional akan tersendat. Padahal, rantai pasok nasional membutuhkan konektivitas yang lancar dari satu provinsi ke provinsi lainnya. "Kalau semua jalan sendiri-sendiri, transportasi nasional bisa macet total," ujar Djoko.
Prasyarat Penting Sebelum Zero ODOL
Menurut Djoko, banyak hal yang harus diselesaikan sebelum penerapan kebijakan Zero ODOL. Beberapa isu krusial yang perlu dituntaskan meliputi:
- Peningkatan kesejahteraan sopir angkutan barang.
- Pengaturan upah standar bagi pengemudi truk.
- Penghapusan praktik pungutan liar (pungli) di jembatan timbang.
- Revisi regulasi lalu lintas agar sopir tidak selalu menjadi pihak yang disalahkan saat terjadi kecelakaan.
"Pemerintah harus menyelesaikan masalah pungli baik oleh oknum berseragam maupun tidak. Belum lagi soal upah sopir yang sampai sekarang belum ada standarnya," tegas Djoko. Dia juga menekankan pentingnya kejelasan tanggung jawab antara perusahaan dan sopir, serta penetapan batas bawah dan atas tarif logistik yang adil.
Artikel Terkait
Brantas Abipraya Raih 168 Penghargaan: Bukti Prestasi Infrastruktur Indonesia
Wall Street Melemah: Saham Teknologi Ancam Pasar, Ini Penyebab dan Dampaknya
Pertamax Green 95: BBM E5 Ramah Lingkungan Tersedia di 170 SPBU
Pertamax Green 95: Bahan Bakar Etanol 5% Pertamina untuk Kurangi Emisi