Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub, Nicko Widjaja, membantah keras telah menerima keuntungan pribadi dari investasi tersebut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026), ia menyampaikan pleidoi pribadi dengan menegaskan bahwa dirinya bukanlah koruptor.
“Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan, saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Yang Mulia Majelis Hakim, saya bukan koruptor, saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, ataupun keuntungan pribadi untuk investasi saya dari TaniHub Group atau kepada siapa pun,” ujar Nicko di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa tidak ada kepentingan pribadi yang melatarbelakangi keputusan investasi tersebut. “Saya tidak memiliki kepentingan pribadi. Saya tidak pernah mengambil keputusan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga saya, ataupun pihak tertentu,” tegasnya.
Nicko juga mengklaim tidak memiliki hubungan personal dengan pendiri, manajemen, investor, maupun pihak lain yang terkait dengan TaniHub Group. Menurutnya, seluruh komunikasi yang terjadi bersifat profesional dan korporasi, tanpa ada pertemuan atau kesepakatan di luar jalur resmi.
“Tidak ada pertemuan pribadi, kesepakatan pribadi, aliran dana, atau keuntungan pribadi. Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa investasi ke TaniHub tidak muncul dari kehendak pribadi, melainkan melalui persetujuan berbagai organ perusahaan, seperti komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina. Bahkan, kata Nicko, TaniHub telah masuk dalam daftar investasi prioritas sebelum dirinya menjabat.
“Dalam perkara ini saya didakwa lalai, namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapa pun. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan,” ungkapnya.
Ia merinci bahwa setelah dirinya bertugas, proses investasi tetap berjalan sesuai mekanisme standar operasional prosedur korporasi. Proses tersebut mencakup initial screening, due diligence, feasibility study, analisa laporan keuangan periode 2017 hingga 2019, legal compliance review, dokumentasi transaksi, hingga pengawasan pasca-investasi.
Di sisi lain, Nicko menyoroti bahwa TaniHub Group juga didukung oleh berbagai investor profesional lainnya, termasuk investor korporasi internasional seperti UOB dan dana investasi negara milik Singapura, Temasek Holdings. Ia juga menekankan bahwa kepemilikan saham BVI hanya sebesar 3,4 persen, sehingga tidak memiliki kendali atas keputusan manajemen perusahaan.
“Yang Mulia, BVI merupakan pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 3,4%. Dengan kepemilikan tersebut, kami bukan pengendali operasional TaniHub Group. Kami tidak mengelola arus kas, tidak menjalankan harian operasional, dan tidak mengambil keputusan manajemen di TaniHub Group,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Patuna Travel Bekali Tim Dokumentasi Khusus Abadikan Momen Ibadah Ribuan Jemaah Haji di Tanah Suci
BMKG: Hujan Ringan Diprakirakan Guyur Empat Wilayah Jakarta Sore-Malam
Kepala KSP Dudung Bantah Kritik Dino Patti Djalal: Kunjungan Luar Negeri Prabowo Punya Tujuan Strategis
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK Usai OTT Izin Tinggal TKA