Keluarga Kecewa Berat, Tiga Prajurit TNI Divonis Ringan dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

- Kamis, 04 Juni 2026 | 04:15 WIB
Keluarga Kecewa Berat, Tiga Prajurit TNI Divonis Ringan dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Tangis keluarga korban pecah di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026), saat majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI yang terbukti menculik dan membunuh Mohammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang sebuah bank BUMN. Suasana haru dan sesak menyelimuti ruangan ketika istri korban, Puspita Aulia, ayah mertua, Iwan Triwansyah, dan kakak korban, Taufan, tak kuasa menahan air mata. Mereka beberapa kali menyeka wajah, terutama saat amar putusan dibacakan satu per satu.

Bagi keluarga, vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan nyawa Ilham yang telah melayang. Iwan Triwansyah, ayah mertua korban, mengaku hanya bisa menggelengkan kepala dan menarik napas panjang mendengar putusan tersebut. “Sampai hari ini saya hanya geleng kepala tarik napas panjang. Apa yang diharapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya Muhammad Ilham Pradipta ternyata tidak sepadan hukumannya,” ujarnya kepada wartawan seusai persidangan.

Lebih jauh, Iwan meluapkan kekecewaan mendalam terhadap proses penegakan hukum di lingkungan Peradilan Militer. Ia tidak menyembunyikan rasa frustrasinya dan hanya bisa berharap agar para pelaku mendapatkan balasan setimpal. “Semoga hukuman yang ada di dunia ini mereka akan merasakan walaupun hanya sebentar, tapi lihat nanti di akhirat tidak akan tertolakkan, azab akan menunggu hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka di dunia. Kami keluarga dari korban sangat kecewa sekali dan sangat-sangat kecewa dengan institusi yang ada,” imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Ilham, Marselinus Edwin, mendesak Oditur Militer selaku penuntut umum untuk segera mengajukan banding. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan sangat mengecewakan, terlebih karena ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana dakwaan terberat yang sebelumnya disematkan. “Kami meminta, mendesak Oditur wajib banding. Apa pun, TNI didoktrin untuk melindungi warga negara Indonesia, bukan untuk melakukan penculikan apalagi menghilangkan nyawa warga negara Indonesia yang harusnya dilindungi,” tegas Edwin.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa. Serka Mochamad Nasir dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara 13 tahun. “Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun,” ujar Fredy.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian. Dakwaan ini merujuk pada Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Serka Frengky Yaru hanya menerima hukuman satu tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Herianto tujuh tahun penjara, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru pidana penjara satu tahun,” tambah Fredy.

Selain pidana penjara, Nasir dan Feri juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi. Namun demikian, ketiga terdakwa dinyatakan lolos dari dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan menyembunyikan mayat yang sebelumnya diajukan oditur militer. Putusan ini pun menyisakan duka dan tanya di hati keluarga korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar