Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Perambah Hutan Produksi 20 Hektare

- Jumat, 31 Juli 2026 | 10:55 WIB
Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Perambah Hutan Produksi 20 Hektare

Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap kasus perambahan hutan seluas 20 hektare di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang berada dalam areal konsesi PT SPM. Seorang pelaku berinisial ADI telah ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Sigerar menjelaskan, perambahan terjadi di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 27 Mei 2026.

"Berdasarkan hasil penyidikan, perambahan sudah dilakukan sejak 27 Mei 2026 di kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada dalam areal konsesi PT SPM," kata Fahrian dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PT SPM yang mendengar adanya aktivitas pekerjaan menggunakan mesin chainsaw dan alat berat di areal konsesi. Karena akses menuju lokasi cukup sulit, tim kembali keesokan harinya dengan menerbangkan drone untuk memastikan aktivitas tersebut. Hasil pemantauan drone menunjukkan benar adanya aktivitas perambahan hutan.

"Dari hasil pemantauan udara, tim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan produksi," imbuhnya.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada manajemen perusahaan dan diteruskan kepada Humas PT SPM untuk dilaporkan ke Polres Bengkalis. Petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator Hitachi PC110 yang sudah tidak beroperasi di lokasi.

"Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare dan sebagian telah ditanami bibit kelapa sawit," lanjutnya.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka inisial ADI. Polisi juga menyita alat berat dan barang bukti lainnya.

"Kami sampaikan bahwa perkara ini akan kami proses dengan profesional dan tegas," pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags