Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap dengan Sabu dan Ekstasi

- Kamis, 09 Juli 2026 | 22:55 WIB
Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap dengan Sabu dan Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka dan menyita delapan paket besar sabu serta satu paket besar ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Bantan.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan ketiga tersangka berinisial DT (23), F (21), dan A (22) ditangkap di tiga lokasi berbeda di Bengkalis dan Pekanbaru pada Senin (6/7). Penangkapan pertama dilakukan terhadap DT saat mengendarai mobil di Bantan. Saat digeledah, petugas menemukan delapan bungkus besar sabu dan satu bungkus besar ekstasi dalam tas hitam di dalam mobil.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan delapan bungkus besar yang diduga berisi sabu dan satu bungkus besar yang diduga berisi ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil," kata AKP Tidar dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Pengembangan kasus membawa petugas ke Kota Pekanbaru, tempat F ditangkap. Selanjutnya, A diamankan di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Selain narkoba, polisi menyita barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Sigra, satu motor Honda Scoopy, empat unit ponsel, dan satu tas panjang. Hasil pemeriksaan urine ketiga tersangka menunjukkan negatif narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Tidar menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sejalan dengan kebijakan zero tolerance Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags