Mantan Kapolres Bima Kota Positif Ekstasi, Terima Setoran Rp2,8 Miliar dari Bandar

- Rabu, 08 Juli 2026 | 07:20 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Positif Ekstasi, Terima Setoran Rp2,8 Miliar dari Bandar

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan istrinya, Miranti Afriana, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi (MDMA) berdasarkan hasil uji laboratorium forensik rambut oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Hasil pendalaman menunjukkan Didik telah menggunakan narkoba sejak 2019.

Skandal ini semakin meluas setelah penyidik mengungkap bahwa Didik juga menjadi beking peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia terbukti menerima aliran dana dari bandar narkoba jaringan Koko Erwin melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dengan total mencapai Rp2,8 miliar.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 19 Februari 2026, Didik resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. Sementara itu, istrinya tidak ditetapkan sebagai tersangka pidana peredaran, melainkan direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, 7 Juli 2026, jaksa penuntut umum mendakwa Didik menggunakan uang setoran hasil penjualan sabu untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai ibadah umrah keluarganya. Atas perbuatannya, mantan perwira menengah itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags