Polisi menahan Fredik Rysa Samuel (37), pengemudi yang videonya viral karena memukul seorang pemotor di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka tidak hanya dijerat pasal penganiayaan, tetapi juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa Fredik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk sekarang kita tahan karena memang selain dia melakukan penganiayaan di jalan, juga dia positif untuk narkoba,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Penyidik saat ini menerapkan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku langsung ditahan selama proses penyidikan berlangsung. Selain memproses pidana penganiayaan dan mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga berkoordinasi dengan Unit Lalu Lintas karena pelaku berkendara tanpa mengenakan helm.
“Iya betul, jadi kita tadi sudah koordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk melakukan penilangan. Yang jelas tidak pakai helm, ya kan? Dengan alat-alat surat-suratnya juga kita harus jelas itu dari kendaraan yang dipakai,” kata Nurma.
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan seorang pemotor dipukul secara tiba-tiba saat melintas di tengah kemacetan kawasan Jagakarsa. Polisi kemudian menangkap Fredik dan masih mengembangkan penyidikan. Adapun dalam proses pemeriksaan, Fredik diketahui positif narkoba jenis sabu. Namun saat ini ia baru dijerat Pasal tentang Penganiayaan.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Pria Pukul Pemotor di Jagakarsa: Ingin Memukul karena Bisikan
Polisi Tetapkan Pemotor Ninja Tersangka Pemukulan, Dalih Dapat Bisikan
Polisi Tangkap Pemotor Viral yang Pukul Pengendara Lain di Jagakarsa
Tersangka Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa Juga Kena Tilang karena Tak Pakai Helm