Fredik Rysa Samuel, pria yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pemotor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak hanya berurusan dengan pidana. Ia juga akan dikenai sanksi tilang karena berkendara tanpa mengenakan helm.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa pelaku akan ditilang atas pelanggaran lalu lintas tersebut. "Itu dia, iya (akan ditilang)," kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin (6/7).
Sebelumnya, Fredik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang videonya viral di media sosial. Polisi menjerat pria berusia 37 tahun itu dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Menurut Nurma, pasal itu diterapkan karena perbuatannya masuk dalam kategori penganiayaan ringan.
Fredik ditangkap di rumahnya di kawasan Cipedak, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/7) malam. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkoba saat kejadian berlangsung.
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan seorang pemotor dipukul saat melintas di tengah kemacetan di Jagakarsa. Polisi kemudian mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yang kini menjalani proses hukum.
Artikel Terkait
Pemotor Kawasaki Ninja Pemukul Pengendara Lain di Jagakarsa Ditangkap
Polisi Tetapkan FRS Tersangka Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Akan Jalani Tes Urine
Pemukul Pemotor di Jagakarsa Jadi Tersangka, Terancam Pasal Penganiayaan Ringan
Pemukulan Pemotor di Jagakarsa Dipicu Teguran Korban