Polisi Tetapkan FRS Tersangka Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Akan Jalani Tes Urine

- Senin, 06 Juli 2026 | 12:24 WIB
Polisi Tetapkan FRS Tersangka Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Akan Jalani Tes Urine

Polisi menetapkan pria berinisial FRS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemotor di Jagakarsa, Jakarta Selatan. FRS kini dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dan penyidik berencana melakukan tes urine untuk memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi status tersangka tersebut. "Iya, sudah tersangka," kata Nurma kepada wartawan, Senin (6/7). Ia menjelaskan bahwa pengenaan Pasal 352 KUHP didasarkan pada kategori ringan dari tindak penganiayaan yang dilakukan.

"Kemarin kita kan kenanya itu kan dia 352 tuh kan. Pasal 352 itu kan karena kan penganiayaan ringan," ujarnya.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik aksi FRS. Nurma mengaku belum dapat memastikan penyebabnya, dan menyebut pelaku tampak kebingungan saat diperiksa. "Orangnya juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urine ya, kita cek urine," ucap Nurma.

Tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah FRS terpengaruh narkoba ketika melakukan penganiayaan. "Nanti positif atau tidaknya nanti saya info lagi," tuturnya.

FRS ditangkap pada Minggu (5/7) malam di rumahnya di kawasan Cipedak, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah video dugaan penganiayaan terhadap pemotor viral di media sosial. Video itu pertama kali beredar pada Sabtu (4/7) dan memperlihatkan korban yang mengaku dipukul saat melintas di tengah kemacetan di Jagakarsa. Polisi kini masih menunggu hasil tes urine untuk melengkapi penyelidikan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags