Remaja 16 Tahun Tabrak Pengendara Motor dan Tiga Mobil di Kediri, Satu Orang Tewas

- Senin, 06 Juli 2026 | 13:06 WIB
Remaja 16 Tahun Tabrak Pengendara Motor dan Tiga Mobil di Kediri, Satu Orang Tewas

Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial DWS mengendarai mobil Hyundai Palisade dengan kecepatan tinggi di Kota Kediri, Minggu (5/7) malam, dan menabrak dua pengendara motor serta tiga mobil. Akibatnya, seorang penumpang motor bernama Fulan Zuleyka (19) tewas di lokasi, sementara pengendara motor Naura Azwa mengalami luka berat.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di depan Resto O'Seafood, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto. Mobil pelaku melaju dari arah selatan ke utara sebelum menabrak dua sepeda motor yang berboncengan. Setelah itu, mobil tak berhenti dan justru semakin memacu kendaraan hingga hilang kendali dan masuk jalur berlawanan. Mobil tersebut kemudian menabrak Toyota Avanza bernomor polisi AG 1605 XR dan Isuzu Panther bernomor polisi AG 1837 EY.

Salah seorang penumpang Isuzu Panther, Ani Maskufah (50), warga Kabupaten Trenggalek, mengalami luka di dahi sebelah kiri. Saat kejadian, mobil tersebut membawa enam orang penumpang. Sementara pengemudi Toyota Avanza dilaporkan selamat.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman mengatakan pihaknya telah mengamankan sopir mobil Palisade tersebut. "Kita kumpulkan keterangan tiga saksi dari tempat kejadian dan rekaman CCTV di sekitar lokasi," ujar Andi Anang, Senin (6/7).

Polisi juga mendalami alasan DWS yang masih berusia 16 tahun dapat mengemudikan mobil. Saat kejadian, di dalam Hyundai Palisade tersebut juga terdapat dua orang dewasa. Saat ini DWS diamankan di Satlantas Polres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi orang tuanya.

"Pengemudi saat ini kita amankan untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya karena di bawah umur. Masih kita dalami kenapa dia mengendarai mobil," katanya.

Meski pelaku masih berstatus anak, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Mungkin nanti selama pemeriksaan pasti didampingi orang tua karena masih di bawah umur. Tapi dipastikan proses hukum atau pasal yang dikenakan tidak membedakan, hanya ada pendampingan dari orang tua," jelasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags