Polisi Jerat Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan dengan Pasal Kekerasan Seksual

- Senin, 06 Juli 2026 | 13:36 WIB
Polisi Jerat Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan dengan Pasal Kekerasan Seksual

Polda Jawa Barat menambah pasal baru terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan. Taufik kini dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial YTR.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka saat ini dijerat dengan tiga pasal berlapis. Sebelumnya, Taufik telah dikenakan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penyanderaan berencana, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penerapan pasal tambahan ini didukung tiga alat bukti utama, yaitu keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum et repertum. Status Taufik sebagai residivis juga menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

"Sebelumnya sudah kita sampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan. Sehingga tindak pidana berulang atau residivis ini akan menjadi faktor pemberat hukuman," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Senin (6/7).

Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Polisi juga membuka kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan alat bukti baru. Jumlah saksi yang diperiksa bertambah dari 25 menjadi 31 orang, dan bisa terus bertambah sesuai kebutuhan.

"Kami berupaya memperkuat seluruh konstruksi hukum yang diajukan agar nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya," tutup Hendra.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags