Taufik Hidayat Terancam 36 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual pada Kekasih

- Senin, 06 Juli 2026 | 13:35 WIB
Taufik Hidayat Terancam 36 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual pada Kekasih

Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat telah menggelar rekonstruksi dan gelar perkara dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Polisi menjerat Taufik dengan tiga pasal berlapis yang total ancaman hukumannya mencapai puluhan tahun penjara.

Dalam perkembangan kasus ini, YTR terbukti menjadi korban kekerasan seksual. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya telah mengkonstruksikan dua pasal hukum, pertama adalah Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah pasal 451 yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (6/7/2026).

Konstruksi hukum kedua, Hendra menyebut Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. "Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan," ungkapnya.

Hendra menambahkan, pihaknya juga menerapkan konstruksi hukum baru tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan demikian, Taufik Hidayat kini dijerat tiga pasal berlapis.

"Total keseluruhan apabila diakumulasikan, konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun. Kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12x3, berarti 36 tahun penjara," ucap Hendra.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags