Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap lima atlet putri. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Maret 2026. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri yang menangani perkara ini menyebut HB menjabat sebagai pelatih pada 2022-2024, lalu menjadi Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.
"Sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," ujar Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Nurul, HB memanfaatkan relasi kuasa dan posisinya sebagai pelatih untuk membujuk serta melakukan pelecehan seksual secara fisik. "Modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam dan luar negeri. Polisi mencatat lokasi kejadian di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di sejumlah negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Sinta, menyebutkan total ada lima atlet putri yang menjadi korban. "Jadi sampai dengan terakhir penanganan di Bareskrim Polri, untuk korban ada lima atlet putri," ujarnya.
HB telah ditahan sejak Senin, 18 Mei 2026, di Rutan Bareskrim Polri. Penyidikan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada tahap II.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi," kata Nurul.
Atas perbuatannya, HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 angka 1 huruf c dan e.
Artikel Terkait
Polri Bongkar Peredaran Ekstasi di Klub Malam Batam, 32 Orang Diamankan
Bareskrim Tetapkan Pelatih Panjat Tebing sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Lima Atlet Putri
Modus Baru Penyelundupan Emas: Dilebur Jadi Gel, Diselundupkan Lewat Bandara
Polisi Buru Pengelola THM Planet Batam yang Juga Bandar Narkoba