Polisi Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Pembunuhan Bocah di Merauke

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:25 WIB
Polisi Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Pembunuhan Bocah di Merauke

Polisi akhirnya menetapkan ayah kandung korban, MRP, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bocah perempuan berusia 11 tahun berinisial JRR di Merauke, Papua Selatan. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Saat ini dapat kami sampaikan bahwa terkait perkembangan penyidikan kasus meninggalnya anak di bawah umur, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah korban, berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, Kamis (20/8/2026).

Meski demikian, Leonardo belum membeberkan kronologi lengkap peristiwa tersebut. Dia hanya memastikan kasus ini akan diusut tuntas.

"Yang pasti, kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif. Warga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum pasti kebenarannya.

"Sekaligus kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Kami juga memohon doa dari seluruh masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat tuntas dan terselesaikan," ucapnya.

Korban JRR ditemukan tewas di semak-semak pinggir jalan di Kecamatan Merauke pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIT. Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Polres Merauke telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 30 Oktober 2025. Penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap motif pembunuhan tersebut.

"Polres Merauke berupaya maksimal dalam mengungkap kasus ini, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan alat bukti yang ada," kata Leonardo.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugerah Sari Dharmawan menambahkan, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual. "Korban diduga mengalami tindakan pemerkosaan," ujarnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags