Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), memasuki tahap rekonstruksi pada Kamis (2/7/2026). Sebanyak 21 adegan diperagakan untuk menggambarkan kekejaman tersangka yang berlangsung hampir dua tahun, menyebabkan korban mengalami kebutaan dan cacat permanen.
Rekonstruksi digelar di Ruang Pelayanan Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polda Jawa Barat sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Acara ini dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor kasus, dan kerabat korban.
Kekerasan Sistematis Selama Dua Tahun
Tersangka melakukan penyiksaan terhadap YTR sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Metode yang digunakan sangat kejam: korban dipukul dengan helm, dihantam menggunakan kaki meja besi, ditebas dengan golok, hingga disundut rokok. Akibatnya, YTR mengalami luka berat di kepala dan wajah, patah gigi, kesulitan bicara, gangguan penglihatan, dan tidak bisa berjalan normal.
Selama masa penyekapan, korban dikunci di dalam kamar dalam kondisi tidak berdaya, sehingga tidak bisa melarikan diri atau meminta pertolongan. Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh alkohol yang ia konsumsi setiap hari saat cekcok dengan korban.
Kekejaman Taufik Hidayat memicu kemarahan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa dalam proses penanganan tersangka harus mengenakan penutup kepala khas Muslim, padahal kesehariannya tidak pernah memakainya dan perilakunya jauh dari nilai-nilai keagamaan.
Artikel Terkait
Rekonstruksi Pembunuhan Pemuda di Toraja Utara Digelar, Motif Masih Didalami
Karhutla di Ketapang Renggut Nyawa Warga yang Terjebak Asap
Pria 26 Tahun Tewas Terjebak Asap Pekat Karhutla di Ketapang
Laga Amal Legenda Bulu Tangkis di Shuttle Open 2026 Targetkan Dana Lebih dari Rp2,5 Miliar