Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29). Luka di bibir korban ternyata bukan akibat digunting, melainkan karena pukulan berulang yang tidak diobati hingga menyebabkan cacat permanen.
"Jadi bibir itu atau gigi rontok itu karena pukulan berkali-kali sehingga rontok, dan rusak bibirnya karena kan tidak diobati, jadi lama-lama rusak bibirnya," kata Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari di Polda Jabar, Kamis (2/7).
Dalam rekonstruksi yang memperagakan 21 adegan, penyidik mengungkap sejumlah bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Taufik memukul korban menggunakan helm, tangan kosong, kaki meja berbahan besi, hingga golok.
"Di antaranya ada yang memukul dengan helm, kemudian ada kaki meja itu besi yang TKP terakhir, kemudian ada dengan golok," ujar Rumi.
Polisi menjelaskan korban tidak dapat mengingat secara utuh benda yang digunakan pelaku karena kondisi penglihatannya telah terganggu akibat penganiayaan. "Korban tidak terlampau mengingat karena ada kondisi buta. Dia bilangnya dengan benda tajam, tapi dengan TKP yang kita temukan matching dengan kaki meja yang ada besinya," katanya.
Selain itu, korban juga mengalami pukulan menggunakan telapak tangan di bagian pelipis yang dilakukan berulang kali. Penyidik memastikan seluruh temuan tersebut diperoleh dari hasil sinkronisasi antara keterangan korban, tersangka, saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Artikel Terkait
Elryan Carlen Lapor Polisi Usai Diduga Dipukul Eza Gionino
Dokter di Denpasar Jadi Tersangka Penganiayaan Kekasih
Polisi: Pria Bugil yang Pukul Pengendara di Lenteng Agung Mabuk, Bukan ODGJ
Mediasi Gagal, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Penganiayaan Warga