Polda Jabar Konfirmasi Tato Ikan di Tubuh Tersangka Penyekapan

- Kamis, 02 Juli 2026 | 10:06 WIB
Polda Jabar Konfirmasi Tato Ikan di Tubuh Tersangka Penyekapan

Polda Jawa Barat memastikan kebenaran informasi yang sempat viral di media sosial mengenai tato bergambar ikan di tubuh Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Kepastian itu disampaikan Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, Kamis (2/7).

"Iya, sudah kita konfirmasi dan itu memang benar, tato ikan. Di tubuh pelaku," kata Rumi. Pernyataan itu sekaligus mengonfirmasi spekulasi yang beredar di media sosial terkait identitas fisik Taufik selama menjadi buronan polisi.

Meski membenarkan keberadaan tato tersebut, Rumi tidak merinci letak maupun ukurannya karena hal itu merupakan bagian dari identifikasi penyidik. Ia juga memastikan hingga kini penyidik belum menemukan adanya pihak lain yang membantu Taufik melarikan diri setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sampai saat ini sih belum ada. Dan orang juga takut ngumpetin dia, gitu makanya dia pindah-pindah terus. Takut dia," ujarnya.

Selama pelarian, Taufik terus berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat. Pelaku juga kerap mengganti nomor telepon dan menggunakan ponsel berbeda agar sulit dilacak. Ia selalu berupaya menyamarkan identitasnya saat berada di ruang publik.

"Dia nggak pernah buka muka, selalu pakai masker, selalu pakai helm. Jadi masyarakat juga nggak paham kalau itu sebenarnya dia, karena dia selalu menutupi wajahnya," kata Rumi.

Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan Taufik melalui serangkaian penyelidikan tim gabungan lintas direktorat Polda Jawa Barat hingga ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung. Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menjerat Taufik kini telah memasuki tahap rekonstruksi. Polisi masih terus melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags